Senin 30 Sep 2019 09:14 WIB

Pertamina Balongan Kini Dilindungi Drone Jammer

Pertamina bekerja sama dengan Kemenhan gunakan jammer untuk antisipasi serangan drone

PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan berinisiatif melindungi kilang minyak dan gas bumi dengan menggandeng Kementerian Pertahanan
PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan berinisiatif melindungi kilang minyak dan gas bumi dengan menggandeng Kementerian Pertahanan

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan berinisiatif melindungi kilang minyak dan gas bumi yang dimilikinya dari ancaman serangan pesawat tanpa awak atau drone. Hal tersebut diwujudkan dengan menjalin sinergi bersama Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) melalui kerja sama penggunaan antidrone (drone jammer) guna mengantisipasi serangan pesawat tanpa awak.

Masing-masing sejumlah dua unit drone jammer gun model dan static drone jammer milik Kemenhan sudah terbukti mampu menangkal atau mencegah serangan udara melalui penggunaan drone. Sesuai dengan amanah Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, penggunaan bersama antidrone sebagai komitmen nyata Kemenhan dalam menjaga serta melindungi objek vital nasional (obvitnas) dari ancaman serangan drone termasuk, di antaranya kilang minyak milik PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan.

Menhan Ryamizard Ryacudu menegaskan, pihaknya sangat terbuka dan siap bersinergi dengan berbagai pihak untuk mendukung pengamanan objek vital nasional. PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan, sambung dia, merupakan salah satu kilang pengolahan minyak dan gas bumi milik negara yang berlokasi di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).  

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang, Obvitnas harus dilindungi dari berbagai ancaman serangan karena menyangkut kemaslahatan rakyat Indonesia," kata Ryamizard dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (30/9).

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 90 Tahun 2015 tentang Pegendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. 

Ryamizard melanjutkan, kerja sama peminjaman pesawat antidrone itu juga berkaca peristiwa serangan drone di kilang minyak terbesar di dunia yang berada di Arab Saudi beberapa waktu lalu. Akibat serangan tersebut, sekitar 50 persen pasok minyak dunia mengalami penurunan. 

Manager HSSE PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan, Hartanto berharap, kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergitas yang baik antara PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dan Kemenhan dalam upaya pertahanan dan menciptakan situasi keamanan termasuk pada keberlangsungan operasional obvitnas. 

Delegasi Kemenhan dipimpin oleh Kasub Komlek Kemenhan Letkol Arh Aries Sugiantoro, dan Hartanto didampingi oleh  Senior Supervisor Nonfsik Security PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan, Maryono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement