REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade masih menunggu sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, apabila peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) tidak dikeluarkan maka Presiden Jokowi memang menginginkan revisi UU KPK.
"Kalau presiden bertele-tele menerbitkan Perppu UU KPK itu menunjukkan presiden dari awal memang orang yang menginginkan revisi UU KPK. Presiden enggak bisa lagi lempar batu sembunyi tangan," ujar Andre di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Ahad (29/9).
Ia menuturkan, pemerintahan Jokowi menginginkan revisi UU KPK sejak 2015 dan mencuat kembali pada 2017 tetapi gagal. Kemudian pada 2019 ini, pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan RUU KPK dengan persetujuan surat presiden (surpres).
"Kalau dia tolak supresnya enggak bakal datang ke DPR, kalau dia tolak, orang ribut, pasti Perppu-nya dikeluarin. Sekarang dia enggak mau ngeluarin Perppu, masyarakat bisa menilai," kata dia.
Menurut Andre, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memiliki sikap menolak revisi UU KPK. Dengan demikian, Gerindra akan mendukung jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK.
Ia membantah Gerindra tak menyuarakan penolakan revisi UU KPK sejak awal pembahasan di DPR RI. Menurut Andre, Fraksi Gerindra sudah menyampaikannya tetapi kalah dalam jumlah suara anggota dewan.
"Yang jelas, silakan terbitkan Perppu, kita dukung. Masalahnya, presiden mau enggak terbitin? Kenapa Presiden bertele-tele karena dia setuju revisi UU KPK. Kalo enggak setuju, Perppu pasti terbit," tutur Andre.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima masukan dari sejumlah tokoh nasional salah satunya untuk menerbitkan Perppu yang dapat mencabut UU KPK. Jokowi pun mempertimbangkan masukan tersebut.
"Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi," kata Jokowi di Istana Presiden, Kamis (26/9).