REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Menurutnya, jika Jokowi menolak seharusnya dilakukan dari awal.
"Pertama tentu ini cermin dari kepemimpinan yang tidak berkarakter, mestinya ditolak sejak awal ketika Revisi UU KPK, kami juga sangat kaget RUU nggak sampe dua hari sudah keluar surpres terus setuju," ujar Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Ahad (29/9).
Mardani menilai sikap Jokowi tersebut plin plan. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sudah sepakat dengan DPR merevisi UU KPK ditambah dengan persetujuan presiden yang tercantum dalam surat presiden (surpres)."Ya sangat wajar, karena awalnya sudah sangat setuju tiba-tiba belakangan buat perppu," kata Mardani.
Mardani mengatakan, adanya sikap tersebut memberikan gambaran yang tidak tegas kepada karakterisrik kepemimpinan Jokowi. Disamping itu, ia mengaku setuju dengan adanya langkah Jokowi yang mengadakan Perppu UU KPK yang baru disahkan. "Kalau saya mendukung Perppu, dari awal saya tidak setuju dengan revisi UU KPK," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh nasional untuk menerbitkan Perppu yang dapat mencabut UU KPK. Jokowi pun mempertimbangkan masukan tersebut.
"Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi," kata Jokowi di Istana Presiden, Kamis (26/9).