REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Kebakaran hutan di kawasan jalur pendakian Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur berhasil dipadamkan oleh Tim Gabungan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan setempat. "Teknik pemadaman api dilakukan seperti sebelumnya dengan cara mendekati titik api yang bisa dijangkau, kemudian mematikan dengan jet shooter, gepyok atau ranting pohon dan membuat sekat pada medan datar agar api tidak meluas," kata Kepala Bidang Kedaruratan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang Siswanto di Lumajang, Sabtu (28/9).
Hingga Sabtu pagi, lanjut dia, Tim Gabungan Penanganan Karhutla telah berhasil memadamkan sejumlah titik-titik api yang berada di lokasi Gunung Kepolo, Arcopodo, Kelik, Watu Pecah, Watu Rejeng, Ayek-ayek, Pusung Gendero, Ranu Kumbolo, Pangonan Cilik, Oro-oro Ombo, Blok Pusung Gendero, Bantengan, Ungup-ungup, Amprong, Ledok Tiren, Blok Po'o dan Jambangan Resort Ranupani dan Watu Tulis dengan area terdampak seluas 198 hektare.
Setelah dilakukan pemantauan arah angin dan koordinasi lebih lanjut, maka untuk titik api yang berada di medan tebing yang terjal dan sulit dijangkau saat ini sudah padam. Hujan pun sudah turun di kawasan tersebut.
"Kami sangat bersyukur di beberapa tempat kawasan Gunung Semeru telah turun hujan pada Jumat (27/9) malam, sehingga pemantauan kami hingga pagi ini semua titik kebakaran yang terjadi di kawasan Gunung Semeru telah padam secara total," tuturnya.
Sebagai antisipasi dini, lanjut dia, pihak Taman nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan terus melakukan pemantauan dan BPBD Lumajang juga akan berkoordinasi dengan pihak TNBTS. Pemantauan agar pihaknya juga bisa siap siaga untuk menangani, apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan di kawasan gunung yang memiliki ketinggian 3.676 mdpl itu.
Akibat kebakaran hutan yang semakin meluas tersebut, pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menutup kegiatan pendakian Gunung Semeru secara total sejak 22 September 2019. Penurutupan pendakian sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.