Sabtu 28 Sep 2019 01:55 WIB

Istana Tanggapi Pengunduran Diri Yasonna Laoly

Istana menyebut Yasonna yang akan menjadi anggota DPR tidak boleh rangkap jabatan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/9).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden, Adita, Irawati, menanggapi pengunduran diri Yasonna H Laoly sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) kabibet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla. Istana membenarkan jika Yasonna tidak boleh merangkap jabatan saat dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024. 

"Saya mendapat konfirmasi, memang betul beliau sudah menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik jadi anggota DPR. Tidak boleh rangkap jabatan," ujar Adita ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/9). 

Sebelumnya, dalam surat permohonan pengunduran diri yang diterima Republika.co.id, Yasonna mengundurkan diri terhitung mulai 1 Oktober 2019. "Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatra Utara I, serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasa 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," demikian bunyi surat pengunduran diri Yasonna.

Surat tertanggal 27 September 2019 itu ditembuskan ke Wapres RI; Pimpinan DPR; Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Mensesneg; dan Sekretaris Kabinet (Seskab).

Dalam surat itu, Yasonna mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi telah dipercaya sebagai menkumham. "Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama saya menjabat. Di samping itu saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulis Yasonna. 

Sebagaimana diketahui, masa kerja 560 anggota DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada 31 September mendatang. Selanjutnya, sebanyak 575 anggota DPR terpilih periode 2019-2024 akan dilantik pada 1 Oktober. Yasonna yang maju di daerah pemilihan Sumatera Utara termasuk dalam salah satu anggota DPR terpilih yang dilantik pada pekan depan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement