Jumat 27 Sep 2019 19:28 WIB

Pukat UGM Minta Presiden Segera Terbitkan Perppu KPK

Presiden Jokowi diminta mengeluarkan Perpu dalam waktu sesingkat-singkatnya

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Joko Widodo
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril menilai, Presiden Jokowi masih memberikan janji kosong. Ia merasa, Presiden Jokowi belum jelas dan belum tegas sikapi tuntutan rakyat.

"Kemarin itu Presiden Jokowi masih sangat ragu merespons tuntutan masyarakat, padahal masyarakat sudah memberikan protes sekeras-kerasnya," kata Oce di Kantor Pukat UGM, Jumat (27/9).

Ia melihat, apa yang disampaikan Presiden Jokowi di Istana Negara sama-sama belum menjawab apa-apa. Karenanya, Pukat menagih Presiden Jokowi mengambil peran tanpa ragu lagi dan tanpa bimbang lagi.

Oce menegaskan, situasi dan kondisi terkini di seluruh Indonesia sudah sangat mendesak. Ia merasa, sudah cukup alasan rasional bagi siapa saja yang menduduki kursi presiden mengambil tindakan.

Bahkan, Oce berpendapat, Presiden Jokowi sudah lalai karena sudah membiarkan situasi dan kondisi ini terjadi. Terlebih, Presiden Jokowi memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan keadaan genting.

"Kalau presiden diam saja, lalai, lalai dalam perpektif hukum, lalai secara konstitusional, dan maladministrasi dengan membiarkan keadaan semakin kacau," ujar Oce.

Untuk itu, ia meminta presiden segera mengundangkan hasil perubahan UU KPK, memberi nomor dan batalkan revisi lewat Perpu UU KPK. Lalu, presiden harus pertimbangkan seleksi ulang pimpinan KPK bermasalah.

Ia berharap, Presiden dan DPR yang selama ini menutup telinga kepada rakyat mau membuka mata atas gentingnya situasi dan kondisi bangsa. Mengeluarkan Perpu UU KPK jadi langkah awal yang mutlak harus dilakukan.

"Presiden harus mengeluarkan Perpu dalam waktu sesingkat-singkatnya, paling lama pekan depan, kami tidak menuntut Jokowi, kami menuntut presiden, presiden itu jabatan siapapun orangnya," kata Oce. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement