Jumat 27 Sep 2019 08:48 WIB

Kontras Desak Hentikan Penangkapan Aktivis

Penangkapan aktivis dinilai untuk membungkam dan menakuti warga negara.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nur Aini
Dandhy Dwi Laksono
Foto: Facebook
Dandhy Dwi Laksono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penangkapan dua aktivis, Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu sebagai langkah penggunaan hukum untuk membungkam dan menakuti warga negara. Kontras pun meminta Presiden Joko Widodo menghentikan penangkapan-penangkapan seperti itu.

"Kapolri, Anda telah gunakan hukum bukan untuk tujuan penegakan hukum. Anda gunakan hukum untuk menyerang, membungkam, menakuti warga negara! Bapak Presiden hentikan semua kegilaan ini," ujar Koordinator Kontras, Yati Andriyani, melalui pesan singkat, Jumat (27/9).

Baca Juga

Ia juga menyertakan tagar #bebaskanDandy, #bebaskanAnanda, dan #hukumpembunuhRandy. Menurut Yati, masyarakat sipil harus terus memberikan dukungan bagi semua pihak yang menjadi korban kekerasan oleh negara.

"Terus melawan, memberikan dukungan bagi semua yang menjadi korban kekerasan negara," katanya.

Di samping itu, ia juga mengingatkan kembali tujuh tuntutan yang diajukan kepada pemerintah. Selain menolak revisi terhadap sejumlah undang-undang, ada enam tuntutan lain yang ditujukan kepada pemerintah. Salah satunya terkait dengan penangkapan aktivis.

Tuntutan-tuntutan itu, yakni meminta pemerintah membatalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR RI, menolak TNI-Polri menempati jabatan sipil, meminta untuk menyudahi militerisme di Papua dan daerah lain, berikut segera membebaskan tahanan politik Papua. Tuntutan berikutnya, yaitu meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi aktivis. Selain itu, pemerintah diminta untuk menghentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi. Pemerintah juga diminta untuk memidana dan mencabut izin korporasi pembakar hutan itu.

"Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM. Termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan. Pulihkan hak-hak korban segera," kata Yati.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap aktivis dan pegiat media sosial Dandhy yang diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Benar tapi sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (27/9).

Asfinawati mengatakan, selain Dandhy, terdapat pegiat lain yang ditangkap yaitu Ananda Badudu. Ananda merupakan musisi eks-Banda Neira.

Selama aksi demo beberapa hari lalu, Ananda dikenal karena menggalang dana dari publik untuk bantuan kesehatan dan kemanusiaan bagi mahasiswa yang terluka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement