Jumat 27 Sep 2019 07:20 WIB

Dandhy Dwi Laksono Sudah Diizinkan Pulang

Dhandy ditangkap Kamis malam dan sudah dizinkan pulang Jumat pagi ini.

Dandhy Dwi Laksono
Foto: Tangkapan layar Twitter
Dandhy Dwi Laksono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jurnalis dan aktivis Dandhy D Laksono yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam sudah diizinkan pulang, Jumat (27/9) pagi. Kepulangan Dandhy diungkap politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko dalam cicitannya di Twitter. "Barusan @Dandhy_Laksono sdh diperbolehkan pulang," cicit Budiman dalam akunnya @budimandjatmiko.

Dandhy Laksono ditangkap diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi.

Baca Juga

Erasmus menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan Dandhy Laksono mengundang protes sejumlah tokoh Yang diungkapkan dalam akun Twitter mereka, antara lain budayawan Sudjiwo Tedjo dan Ulil Abshar Abdalla.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement