Jumat 27 Sep 2019 06:49 WIB

Dandhy Ditangkap, Kualitas Kebebasan Sipil Dinilai Memburuk

Dhandy dtangkap pukul 23.00 WIB dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International Indonesia mengeluarkan sikap terkait penangkapan Dandhy Dwi Laksono oleh Polda Metro Jaya, Kamis (26/9) tengah malam. Penangkapan ini dinilai menunjukkan bagaimana kualitas demokrasi dan kebebasan sipil Indonesia yang kian memburuk.

"Ada kualitas kebebasan sipil khususnya kebebasan berekspresi yang menurun dan semakin menurun di Indonesia," kata manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9).

Baca Juga

Dandhy Dwi Laksono, Kamis 26 September pukul 23.00 WIB ditangkap dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya untuk tuduhan penghasutan, penyebaran informasi untuk memperluas permusuhan. Pihak pelapor atas nama Asep Sanusi dengan laporan polisi bertanggal 24 September 2019.

Amnesty International menilai perintah penangkapan ini adalah salah satu bentuk memburuknya kualitas kebebasan sipil akhir-akhir ini. Terlebih, secara luas Dandhy diketahui memiliki opini kritis yang sehat terhadap kebijakan pemerintah (khususnya situasi hukum dan akuntabilitas nasional termasuk situasi Papua).

"Yang masih dapat dikategorikan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dijamin karena tidak memperluas ruang ajakan kebencian," ujarnya.

Amnesty pun meminta pemerintah Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya harus segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari segala tuduhan dan menjamin pembaharuan hukum, khususnya jaminan perlindungan kebebasan berekspresi yang memang kerap dipakai aktivis dan pembela HAM untuk memperkuat ruang advokasinya.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai penangkapan ini menunjukkan perilaku reaktif Kepolisian Republik Indonesia untuk Isu Papua. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya bagi Perlindungan dan Kebebasan Informasi yang dijamin penuh oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

"Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi, dan teror bagi pembela hak asasi manusia," ujar salah satu juru bicara Koalisi Masyarakat, Alghifary Aqsa.

Seperti diketahui pelanggaran HAM di Papua terus terjadi tanpa ada sanksi bagi aparat. Media/jurnalis pun dihalang-halangi dan tak bebas menjalankan tugas jurnalis di Papua. "Orang-orang yang menyuarakan informasi dari Papua seperti Dandhy justru ditangkap dan dipidanakan," ujar Alghifary.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement