Jumat 27 Sep 2019 01:42 WIB

Taksi Online Jabar Tolak Nomor Kode Khusus

Taksi online tolak nomor kode khusus dan berbadan hukum

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) Jawa Barat menolak kebijakan yang mengharuskan adanya perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk taksi online.
Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) Jawa Barat menolak kebijakan yang mengharuskan adanya perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk taksi online.

CIMAHI, AYOBANDUNG.COM -- Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) Jawa Barat menolak kebijakan yang mengharuskan adanya perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk taksi online. Pelat nomor direncanakan akan diganti dengan nomor kode khusus.

Bukan hanya itu, PPASK yang menaungi pengusaha taksi online juga keberatan bila kendaraan angkutan online harus balik nama dari perorangan menjadi atas nama badan hukum.  

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat telah mengeluarkan surat perihal penomoran ASK berbasis aplikasi (angkutan taksi online). Termasuk taksi online yang berbasis di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Ini yang memberatkan pengusaha adalah penomoran khusus. Jelas kami menolak," kata Sekretaris PPASK Jawa Barat, Akbar Ginanjar saat dihubungi via pesan singkat, Kamis (26/7/2019).

AYO BACA : Riset Pangsa Pasar: Grab dan Gojek di Indonesia dan Vietnam, Siapa Unggul?

Ia mengatakan, kebijakan itu akan sulit dilakukan para pelaku angkutan online mengingat secara fidusia hampir 95% kendaraan milik pengendara online masih dalam status kredit. 

"Sangat sulit karena kendaraan 95 di Jabar masih dalam masa cicilan. Terus kenapa kebijakan itu hanya berlaku di Jabar, di wilayah lain tidak diatur penomoran khusus," tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan sangat berdampak bagi para pelaku usaha taksi online seperti terhambatnya pengurusan izin operasional ASK sesuai yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 .

Khusus angkutan online yang berada di bawah naugan Kobanter Baru di Kota Cimahi, tercatat ada 25 unit yang statusnya berkasnya masih dalam proses izin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi. Dari total kuota keseluruhan 476 unit.

AYO BACA : Menhub: Aplikator Ojek Online Perlu Sediakan Asuransi

"Kalau dengan adanya kebijakan baru ini, iya jelas semuanya akan terhambat," ucap Akbar.

Akbar mengatakan taksi online terlebih dahulu beroperasi sebelum adanya peraturan yang mengatur. Sehingga kendaraan sudah teregistrasi sebagai milik pribadi dan bukan umum dan berdampak pada izin operasi yang terhambat.

"Dikhawatirkan dengan adanya polemik ini bisa menimbulkan gesekan antara konvensional dengan taksi online," katanya.

Ia mengaku sudah mengirim surat keberatan itu kepada Gubernur Jawa Barat hingga Dirjen Perhubungan. Pihaknya berharap agar kebijakan tersebut bisa ditunda terlebih dahulu.

"Harapannya, usia kendaraan online ini 5 tahun. Nah saat peremajaan bisa diimplementasikan peraturan tersebut. Kalau sekarang penundaan dulu sampai kendaraan teregistrasi dan punya izin operasi kendaraan. Kalau sudah punya izin pada tahun ke 5 pas peremajaan diberlakukan," ungkapnya.

AYO BACA : Viral, Seorang Ibu Melahirkan di Dalam Taksi Online

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement