Kamis 26 Sep 2019 10:17 WIB

Keliru Tangani Demonstrasi Bisa Berdampak pada Pemerintahan

Sebelum mengambil tindakan, polisi sudah melakukan tindakan persuasif.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan menaiki pagar gedung saat melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumut di Medan, Sumatra Utara, Selasa (24/9/2019). Aksi mahasiswa tersebut untuk menyampaikan aspirasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP.
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan menaiki pagar gedung saat melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumut di Medan, Sumatra Utara, Selasa (24/9/2019). Aksi mahasiswa tersebut untuk menyampaikan aspirasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengkritisi aksi represif dari aparat kepolisian saat menangani aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat yang menolak sejumlah RUU pada Selasa (24/9). Menurutnya, penanganan aksi demonstrasi yang keliru bisa berdampak kepada kepala pemerintahan. 

"Aksi represif tak akan mampu membendung penyampaian aspirasi semacam aksi mahasiswa saat ini. Di lapangan, aparat keamanan tidak boleh jadi juri, tidak boleh ikut menilai. Bahwa penanganannya akan eksesif atau tidak, berlebihan atau tidak, itu soal nanti, itu tantangannya," ujar Khairul ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (26/9).

Baca Juga

Dirinya mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilalukan oleh mahasiswa. Menurut Khairul, aksi demonstrasi mahasiswa menunjukkan bahwa mereka memahami dalam posisi mana mereka harus terlibat. 

"Di isu-isu seperti apa mereka terlibat, isu yang memang menjadi aspirasi masyarakat luas. Bukan kepada isu-isu politik identitas tertentu," tuturnya. 

Namun, Khairul menilai keberanian dan inisiatif mahasiswa ini masih rawan ditunggangi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, aparat keamanan diminta menggunakan SOP yang jelas saat menangani kondisi di lapangan.

"Penanggung jawab harus jelas. Kasus di sejumlah negara, penanganan keliru oleh polisi bisa berdampak kepada kepala pemerintahan.Makanya aparat keamanan harus ketat pada SOP. Kalau SOP-nya eksesif (melampaui batas) Ya SOP itu yang harus direvisi," kata Khairul. 

Dia mengingatkan saat ini kepolisian menggunakan rujukan sistem democratic policing. Jika demikian, penyampaian aspirasi dan perbedaan pendapat masyarakat seharusnya tidak boleh dihalangi.

Bahkan, kondisi saat ini merupakan tantangan penegakan hukum di era demokrasi. "Saya menyebut ini sebagai tantangan penegakan hukum dan keamanan di era demokrasi. Dan sejauh ini, kita belum melihat Polri mampu mengelolanya. Perpolisian yang demokratis, baru sebatas  wacana," katanya.

Sebelumnya, Campaign Manager Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri, menyebut polisi bersikap diskriminatif saat mengamankan demonstrasi mahasiswa pada Selasa (24/9). Hal ini, kata dia, berbeda jauh saat polisi mengamankan aksi massa yang menolak hasil pilpres pada 21-22 Mei lalu.

"Kemarin kami turun ke jalan untuk memantau situasi penegakan hukum dan langkah yang dilakukan pihak kepolisian. Terutama, ini terlihat dari langkah Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan, yang gagal bernegosiasi dengan tiga mobil komando para mahasiswa," ujar Puri kepada wartawan di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).

Puri mengkritisi sikap polisi di lapangan yang tidak sejalan dengan beberapa aturan di tubuh kepolisian untuk penanganan aksi massa. Seharusnya, sesuai dengan standar warna tanda eskalasi massa, status warna hijau tidak bisa langsung dinaikkan ke status warna merah. 

Sebab, ada status warna kuning yang harus dilalui terlebih dulu sebagai tanda pengelolaan massa dengan cara bernegosiasi. Faktanya, lanjut Puri, polisi langsung menaikkan status dari hijau ke merah. 

"Jarak hijau ke merah ketika demonstran membatalkan siaran pers kemudian ekskalasi memburuk, Pak Kapolres Harry Kurniawan langsung ambil langkah warna merah dengan penyemprotan water canyon dan gas air mata," ungkap Puri. 

Kondisi ini dia sebut sangat berbeda dengan prosedur penanganan massa pada demonstrasi  menolak hasil pilpres pada 21-22 Mei lalu. Puri mempertanyakan standar apa yang digunakan oleh Kapolres Jakarta Pusat untuk memutuskan status hijau meningkat ke status merah.

"Aksinya cukup jomplang dengan aksi 21-22 Mei 2019. Standarnya beda. Kapolres Jakarta Pusat mampu bernegosiasi kepada para demonstran yang ada dalam tiga mobil komando. Tidak ada ucapan persuasif yangdilakukan kapolres Harry," tambah Puri. 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menegaskan, pihaknya tidak menggunakan peluru karet maupun peluru tajam saat mengamankan massa aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan gedung DPR/MPR RI Jakarta. Gatot menyebut, ia telah memerintahkan anggotanya untuk tidak menggunakan peluru karet dan tajam. 

"Kita tidak menggunakan satu peluru karet pun. Pagi sudah saya perintahkan kepada Brimob dan Sabhara, semua peluru karet, apalagi peluru tajam tidak ada yang digunakan," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9).

Gatot mengatakan, untuk membubarkan massa, pihaknya hanya menggunakan gas air mata. "Jadi, semuanya hanya gas air mata," ujar Gatot. 

Ia menambahkan, sebelum menembakkan gas air mata, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan tindakan persuasif kepada massa aksi yang terdiri dari mahasiswa. Tindakan persuasif itu, kata dia, berupa imbauan agar massa membubarkan diri, dan tidak melakukan tindakan anarkistis. 

Namun, massa tidak mendengarkan imbauan itu. "Tapi, imbauan-imbauan kita tidak didengar. Maka tahapan yang dilakukan hanya dua saja, kita menyemburkan air melalui water cannon, kemudian yang kedua ya kita menembakkan gas air mata hanya untuk membubarkan adik-adik mahasiswa," kata Gatot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement