Kamis 26 Sep 2019 06:40 WIB

Oknum Guru Honorer di Banjar Cabuli Puluhan Anak

Saat ditangkap oknum guru honorer sedang bersama korban pencabulannya

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 pencabulan anak (ilustrasi)
pencabulan anak (ilustrasi)

BANJAR, AYOBANDUNG.COM—Seorang guru honorer salah satu sekolah dasar di Kota Banjar, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli anak di bawah umur. Polisi langsung menetapkan lelaki berinisial HA (43 tahun) tersebut sebagai tersangka.

Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya, di Kecamatan Paturaman, Kota Banjar, Ahad (22/9).

Menurut dia, penangkapan itu didasari oleh laporan dua anak yang menjadi korban pencabulan.

AYO BACA : Bapak Cabuli Anak Tiri Berkebutuhan Khusus, Ancaman Penjara di Atas 7 Tahun

Saat ditangkap, tersangka sedang bersama dua anak yang diduga jadi objek seksualnya. "Kami temukan dua anak dalam penguasaannya. Pengakuan tersangka, anak itu tiga bulan jadi objek seksual," kata dia, Rabu (25/9).

Ia menjelaskan, awalnya dua orang anak berusia 6 dan 7 tahun melaporkan telah dicabuli oleh anak yang lebih tua, seorang anak lelaki berusia 11 tahun.

AYO BACA : Cabuli 9 Anak, Terpidana Hukuman Kebiri Ajukan PK

Polisi berhasil menangkap pelaku yang masih berusia belasan tahun itu. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, anak yang melakukan pencabulan merupakan korban pencabulan anak lainnya, yang juga masih berusia 12 tahun.

"Setelah diselidiki, kita bisa tangkap pelaku (anak 12 tahun)," ujar dia.

Ia menambahkan, polisi juga memeriksa alasan anak itu melakukan pencabulan. Ternyata, lanjut dia, pelaku 12 tahun ini merupakan korban pencabulan HA, yang merupakan guru honorer SD di Kota Banjar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mencabuli korban-korbannya di konter ponsel miliknya di Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Dalam melakukan aksinya, tersangka mengelabui, memaksa, dan mengiming-imingi korban pencabulan hingga mau dicabuli. 

"Diimingi-imingi diberikan servis HP gratis di konter tersangka," jelas Yulian.

AYO BACA : Guru Les Tersangka Pencabulan Dihukum 9 Tahun Penjara

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement