Rabu 25 Sep 2019 23:56 WIB

Akses Tolak Pengesahan RUU Perkoperasian

Akses menilai banyak pasal RUU yang melanggar prinsip koperasi di Indonesia

Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)
Foto: www.inilahjabar.com
Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menegaskan, pihaknya menolak disahkannya RUU Perkoperasian. Surot menilai, isi RUU tersebut banyak melanggar hal-hal prinsip bagi koperasi di Indonesia.

"Apalagi tidak ada lagi yang menyatakan bahwa koperasi adalah sokoguru ekonomi nasional," ujar Suroto dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9).

Baca Juga

Suroto mencontohkan, ada pemaksaan untuk menjadikan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sebagai wadah tunggal organisasi sebagaimana disebut dalam pasal 130, RUU Perkoperasian.  Koperasi juga wajib membayar iuran untuk Dekopin secara wajib (pasal 82 huruf h dan pasal 132), selain pendanaan dari sumber dana pemerintah melalui alokasi APBN dan APBD (pasal 133), dan pengembangan dana pembangunan untuk Dekopin.

"Bisa dibayakangkan nantinya, semua koperasi harus membayar setoran kepada Dekopin yang sebetulnya selama ini juga tidak ada manfaatnya organisasi ini," kata Suroto.

Menurutnya, dijadikannya Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi bertentangan dengan konstitusi. "Sebab pasal 28 D UUD 45 secara tegas memberikan jaminan kebebasan bagi setiap orang untuk berserikat dan berkumpul," ucapnya.

Dengan adanya pemaksaan wadah tunggal ini, menurut Suroto, maka akan memperparah gerakan koperasi, karena mengancam bagi kemandirian dan keberlanjutan gerakan koperasi. Posisi Dekopin sebagai wadah tunggal dan ini akan membunuh dinamisasi koperasi.

"Lihat saja ketika gerakan koperasi di akar rumput melakukan advokasi di Mahkamah Konstitusi untuk uji materi UU No. 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan itu, posisi Dekopin waktu itu malahan membela habis-habisan UU tersebut," demikian Suroto.

"Dekopin seharusnya mengajak anggotanya untuk membayar iuran secara sukarela, bukan dipaksa lewat undang-undang," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement