SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen menegaskan bahwa biaya penyertifikatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jika sampai ada petugas yang melakukan pungutan liar (Pungli) akan ditindak.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen Agus Purnomo menyampaikan untuk biaya PTSL di BPN tidak ada penarikan. Karena di BPN semua sudah dibiayai oleh negara. ”Tapi di PTSL ada pra, yakni berkas sebelum sampai ke BPN. Soal biaya yakni kesepakatan dari Pokmas dan Masyarakat peserta PTSL yang diimplementasikan dengan surat perjanjian,” kata Agus Selasa (24/9/2019) usai perayaan ulang tahun BPN.
Dia menjelaskan soal pra PTSL per desa tergantung besaran masing-masing kesepakatan. Namun berdasarkan kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, wilayah Jawa-Bali senilai Rp 150 ribu.
”Pelaksanaan Rp 150 ribu itu dua patok, saya tidak pernah ikut campur pungutan di desa. Yang penting persyaratan peserta PTSL lengkap,” ujar dia.
Agus menyampaikan Pra PTSL bukan termasuk yang dibiayai APBN. Dari Rp 150 ribu melihat kalusul cuma dua patok dirasa kurang. Oleh sebab itu perlu dibuat kesepakatan. Jangan sampai setelah ditentukan kesepakatan, masyarakat harus membayar lebih besar untuk pra PTSL.
Pihaknya menegaskan jika dari pihak BPN ada yang bermain, akan ditindak. ”Kalau ada dari orang BPN yang bermain jangan sungkan-sungkan sampaikan pada saya. Akan kami laksanakan pembinaan,” terang Agus.
Sementara pada 2019 ini sudah 30.000 K1, atau bidang tanah yang belum bersertifikat sudah memiliki sertifikat. Agus menyampaikan PTSL untuk 2019 sudah rampung sesuai target. Sedangkan pada 2020 nanti target lebih besar yakni 42.000 K1.
”Soal masih ada keluhan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” bebernya. Wardoyo
The post BPN Sragen Sebut Biaya Penyertifikatan PTSL Jawa-Bali Dipatok Rp 150.000. Kepala BPN: Ada Yang Main-Main, Sampaikan Saya! appeared first on Joglosemar News.