Rabu 25 Sep 2019 16:45 WIB

Tanjakan Tarahan Lampung Telan 3 Korban Jiwa

Kecelakaan terjadi setelah truk muatan kaca menabrak beruntun 4 motor di depannya.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Kecelakaan truk (Ilustrasi)
Foto: antarafoto
Kecelakaan truk (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kecelakaan secara beruntun terjadi di Tanjakan Tarahan, Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) KM 21-22, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (25/9). Delapan orang menjadi korban. Tiga di antaranya meninggal dunia.

 

Baca Juga

Keterangan yang dihimpun di lokasi kejadian, Rabu (15/9) petang, kecelakaan terjadi setelah truk muatan kaca menabrak secara beruntun empat motor di depannya saat menuruni Tanjakan Tarahan. Truk BE 9302 BG melaju dari arah Pelabuhan Bakauheni menuju Kota Bandar Lampung dalam kondisi kencang.

 

Truk yang dikemudikan Eko, warga Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kehilangan kendali. Rem mobil blong, truk dengan laju kencang menambrak tiga sepeda motor di depannya ketika turunan. Tabrakan beruntun tak terhindari. Tiga orang meninggal di tempat, dan lima orang mengalami luka berat.

 

“Korban yang luka-luka dan meninggal sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek Bandar Lampung,” kata Rudi, warga sekitar Tanjakan Tarahan.

 

Petugas Satlantas Polres Lampung Selatan masih melakukan olah tempat kejadian perkara. Sedangkan supir truk diktehui bernama Eko. Berdasarkan keterangan polisi, tiga orang yang meninggal yakni Sarjak (36 tahun), pengendara motor, warga Telukbetung. Sanaah (34), warga Telubetung yang dibonceng Sarja. Keduanya diketahui suami istri. Supir truk yakni Eko, mobilnya terjungkal di jalan lintas.

 

Menurut Rudi, warga setempat, Tanjakan Tarahan selalu menjadi langganan kecelakaan baik saat menanjak maupun saat menurun. Tanjakan Tarahan, ujar dia, menanjak tinggi lalu menikung, begitu sebaliknya.

 

“Sebenarnya tanjakannya sudah dilandaikan dan sudah dilebarkan. Tapi, masih sering terjadi kecelakaan. Kalau truk atau bus penumpang besar selalu tidak mampu menanjak lalu mundur dan menabrak kendaraan di belakangannya,” katanya.

 

Polres Lampung Selatan belum menetapkan tersangka dalam kasus tabrakan beruntun di Tanjakan Tarahan tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.

 

Sedangkan PT Jasa Raharja Cabang Lampung telah membuat surat jaminan biaya perawatan korban luka-luka dengan maksimal tanggungan perawatan Rp 20 juta. Sedangkan untuk tiga korban meninggal akan diberikan santunan kepada ahli warisnya. Saat ini masih dalam pendataan petugas Jasa Raharja.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement