Rabu 25 Sep 2019 16:44 WIB

Empat Ekor Kukang Jawa Dilepasliarkan di Garut

Kukang itu merupakan temuan masyarakat yang diserahkan petugas KSDA.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Gita Amanda
Seekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Seekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat melepasliarkan empat ekor kukang Jawa (nyticebus javanicus) di kawasan Telada Bodas, Kabupaten Garut, Selasa (24/9). Kukang itu merupakan temuan masyarakat yang diserahkan petugas KSDA.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah V, Bidang KSDA Wilayah III Ciamis, Balai Besar KSDA Jabar, Purwantono mengatakan, wilayah Kabupaten Garut memang hampir seluruhnya merupakan habitat kukang Jawa. Namun, terkadang kukang itu masuk permukiman warga. Warga yang menangkap kukang langsung menyerahkan satwa itu kepada petugas.

Baca Juga

"Kemarin itu ada tangkapan warga dua pasang. Karena terlihat masih liar, kita lepaskan," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (25/9).

Purwantono mengakatan, warga di Kabupaten Garut umumnya telah menyadari bahwa kukang adalah satwa yang dilindungi. Hal itu dibuktikan ketika masyarakat menemukan kukang langsung melaporkan ke petugas KSDA. Ia menyebutkan, selama 2019 KSDA sudah melepasliarkan belasan kukang Jawa di kawasan Garut.

Meski begitu, menurut dia, ancaman bagi kelestarian kukang saat ini adalah perburuan. Apalagi, saat ini juga masih banyak kukang yang dijual dan dipelihara oleh pihak tak bertanggung jawab. Namun, Purwantono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah perburuan satwa itu.

Kukang jawa merupakan satu satwa endemik Indonesia yang terancam punah akibat perburuan dan diperjualbelikan sebagai satwa. peliharaan atau untuk pengobatan. Kukang Jawa merupakan satwa endemik yang dilindungi pemerintah melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam beserta Ekosistemnya. Bahkan, badan konservasi dunia International Union Conservation Nation (IUCN) memasukkan primata beracun itu dalam kategori kritis atau terancam punah. 

Sedangkan menurut Convention On International Trade In Endagered species of Wild Fauna and Flora (CITES), kukang temasuk kategori apendix I, yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Dalam pelepasliaran satwa itu, KSDA juga menggandeng PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Bandung Group dan Yayasan Muka Geni. Purwantono mengatakan, ajakan ke dunia usaha itu dimaksudkan agar lebih banyak lagi pihak yang ikut serta dalam pelestarian kukang.

Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina Marketing Operation Region III, Dewi Sri Utami mengklaim, kegiatan pelepasliaran kukang itu merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan. Ia mengatakan, Pertamina juga akan turun dalam upaya mendukung pelestarian keragaman hayati.

“Langkah ini menjadi salah satu upaya Pertamina yang wilayah operasinya tersebar di seluruh Indonesia, untuk turut serta melestarikan satwa yang nyaris punah. Kita akan terus mendukung pelestarian kukang Jawa yang merupakan satwa endemik di Jawa Barat,” kata dia dalam keterangan resminya.

Pegiat lingkungan yang merupakan anggota Yayasan Muka Geni, Dendy mengatakan, kegiatan pelepasliaran tidak hanya terhenti saat kukang dilepasliarkan. Setelah pelepasliaran, akan dilakukan pemantauan selama beberapa bulan untuk memastikan kondisi kukang agar bisa bertahan di hutan.

Adapun kukang yang dilepasliarkan adalah kukang yang masih lengkap memiliki gigi. Menurut dia, kebanyakan kukang yang diperjualbelikan telah dipotong paksa giginya, agar Kukang tidak menggigit dan mengeluarkan racun dari air liurnya.

“Beberapa kukang yang dianiaya dalam aktivitas jual beli satwa kami rehabilitasi, agar pulih kondisinya. Meski jika dilepas mereka tidak memiliki pertahanan hidup di alam. Sehingga kami pelihara di sekitar hutan sebagai bahan studi pengenalan bagi masyarakat,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement