REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu lagi korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Total jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kini berjumlah 15 dari beberapa daerah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/9), mengatakan setelah menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK), Polda Kalimantan Tengah kini menetapkan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar sebagai tersangka.
"Fokus minggu ini adalah keterlibatan korporasi yang diduga lalai dalam rangka untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di mana lahan konsesi yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi tersebut, tetapi korporasi tidak melakukan langkah pencegahan secara dini untuk antisipasi karhutla," ujar Dedi Prasetyo.
Sehari sebelumnya, Polda Lampung menetapkan PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung dan PT Sweet Indo Lampung yang memiliki beberapa lahan konsesi sebagai tersangka kebakaran hutan. Sedangkan Polda Riau telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka. Kemudian, PT Bumi Hijau Lestari (BHL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.
Selanjutnya, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.
Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka. Yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).
Sementara Polda Kalimantan Barat juga menetapkan dua tersangka. Yaitu PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Badan Reserse Kriminal Polri pun menetapkan satu korporasi sebagai tersangka karhutla, yakni PT Adei Plantation.