Kamis 26 Sep 2019 06:20 WIB

BPN: 800 Ribu Bidang Tanah di Majalengka Belum Bersertifikat

BPN mengatakan sertifikat tanah penting sebagai jaminan kepastian hukum

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi

MAJALENGKA, AYOBANDUNG.COM -- Sedikitnya 800 ribu bidang tanah di Kabupaten Majalengka masih belum bersertifikat. Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi mengungkapkan, kepemilikan sertifikat tanah penting sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah.

"Tanpa sertifikat tanah bisa memicu sengketa dan perseteruan lahan di berbagai wilayah di Indonesia," katanya.

Bukan hanya di tengah keluarga, sengketa tanah tak jarang dialami pula para pemangku kepentingan, seperti pengusaha, BUMN, maupun pemerintah pusat dan daerah. "Sertifikat tanah memberi kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki seseorang," tegasnya.

AYO BACA : Puluhan Warga Majalengka Keracunan Makanan Pedagang Keliling

Dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sejauh ini di Kabupaten Majalengka sudah tercapai setidaknya 62.000 PTSL. Tahun ini, PTSL dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Sindang dan Lemahsugih.

Program PTSL di dua kecamatan itu baru mencapai sekitar 70 persen dan ditarget rampung akhir Desember mendatang.

Pada 2020, pihaknya menargetkan PTSL dilaksanakan di dua kecamatan lain, masing-masing Maja dan Talaga. Kedua kecamatan itu dipilih menjadi fokus PTSL pada tahun depan dengan alasan masih banyak warga belum memiliki sertifikat yang diterbitkan BPN.

AYO BACA : Resmi Beroperasi, Bus Damri Cimahi-Kertajati Gratis hingga Akhir Tahun

"Minat masyarakat di kedua kecamatan itu untuk memiliki sertifikat juga tinggi," cetusnya.

Sesuai ketentuan, pada PTSL dikenai biaya Rp 150 ribu sebagaimana ketentuan pemerintah. Biaya itu selanjutnya dikelola pemerintah desa, bukan BPN.

Sementara, Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana menyebut, persoalan tanah di masyarakat tergolong kompleks karena tak ada kepastian hukum status maupun batas kepemilikan tanah.

"Makanya, program PTSL mempermudah penyelesaian berbagai persoalan itu, apalagi biayanya juga murah," ungkapnya.

Pihaknya menginstruksikan para kepala desa hingga RT untuk mengikutsertakan warganya dalam program PTSL. Semua pihak juga dimintanya menyukseskan program tersebut.

AYO BACA : Masyarakat Kertajati Diimbau Tidak Bakar Sampah Sembarangan

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement