Rabu 25 Sep 2019 12:50 WIB

JK Sependapat RKUHP Butuh Konsultasi Publik

Banyak pihak menolak RKUHP.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Presiden Jusuf Kalla di sela menghadiri pertemuan tingkat tinggi yang merupakan rangkaian Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-74 di New York, Amerika Serikat.
Foto: dok. Setwapres
Wakil Presiden Jusuf Kalla di sela menghadiri pertemuan tingkat tinggi yang merupakan rangkaian Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-74 di New York, Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK-- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut Pemerintah sejalan jika Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dilanjutkan pembahasannya dengan DPR periode mendatang. Ini juga merespon banyaknya pihak yang menolak pengesahan RKUHP karena adanya beberapa pasal bermasalah.

JK sependapat bahwa sebuah rancangan undang undang yang dibahas Pemerintah dan DPR memerlukan konsultasi dengan publik, begitu halnya dengan RKUHP. Hal itu disampaikan JK di sela-sela agenda menghadiri Sidang Umum PBB di New York, Selasa (24/8).

Baca Juga

"Memang UU itu kan dibutuhkan juga public hearing atau pandangan publik tentang hal itu dan segera diharapkan berjalan," ujar JK dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (25/9).

Apalagi, kata JK, ada beberapa pasal yang masih dinilai kurang tepat bagi masyarakat, mulai dari perzinahan, penghinaan presiden, dan pasal yang mengancam kebebasan berpendapat.

"Ada beberapa pasal yang orang anggap, masyarakat anggap itu kurang pas, soal perzinahan tentu banyak orang berbeda berbeda pendapat, tapi nanti DPR dan pemerintah mengkaji untuk pandangan itu bagaimana," kata JK.

Namun demikian, JK tetap berharap pada akhirnya nanti RKUHP bisa disahkan dan menjadi acuan hukum pidana di Indonesia. Sebab, pasal KUHP saat ini sudah tidak sesuai dengan kemajuan zaman.

KUHP yang dibuat era kolonial Belanda, kata JK, belum dapat menjawab pidana yang terkait kemajuan zaman.

"KUHP yang sudah lebih dari seratus tahun, 60 tahun, jadi tentu banyak kemajuan-kemajuan, kejahatan-kejahatan, contohnya kejahatan cyber, dulu belum ada, atau kejahatan mengenai teknologi oleh karena itu, harus diperbarui," ujar JK

Selain itu, RKUHP juga merupakan cita-cita bangsa Indonesia untuk memiliki KUHP buatan sendiri. JK melanjutkan, RKUHP dinilai pengganti KUHP buatan kolonial Belanda dan disesuaikan dengan jati diri bangsa Indonesia.

"Tapi yang paling penting ini cita-cita yang lama sekali sudah lebih dari 50 tahun kita berbicara tentang pentingnya uu, memperbarui UU KUHP ini, totalnya dulu berasal dari KUHP zaman Hindia Belanda," kata JK.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement