REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Dua orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap kuota impor ikan, Selasa (24/9). Satu diantaranya, ialah Risyanto Suanda (RSU) yang diketahui sebagai direktur utama perusahaan umum perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Satu lagi tersangka, yakni Mujib Mustofa (MMU), direktur perusahaan swasta pengimpor ikan. Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan dua tersangka tersebut adalah peningkatan penyidikan atas operasi tangan tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pada Senin (23/9) di Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat (Jabar).
“MMU sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Dan RSU sebagai pihak yang diduga menerima suap,” kata Saut dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/9).
Operasi penindakan praktik suap di komoditas ikan kali ini, kata Saut menjadi penanda masih kerap terjadinya praktik korupsi di sektor pangan impor. Karena sebelum ini, kata Saut, KPK juga melakukan penindakan korupsi terkait pengadaan di sektor pangan dalam komoditas bawang putih. “KPK sangat menyesalkan masih terjadi praktik korupsi di sektor pangan ini,” sambung Saut.
Terkait dua tersangka tersebut, Saut menerangkan sebetulnya hasi dari OTT yang KPK lakukan pada Senin (23/9) di Jakarta dan Bogor. Ada sembilan orang yang ditangkap dalam operasi senyap. Selain Risyanto dan Mujib, dalam ott tersebut, KPK juga menangkap inisial AGO, FMO, dan AS yang diidentifikasi sebagai jajaran direksi Perum Perindo. Ada juga W yang ikut ditangkap dan teridentifikasi sebagai mantan wakil presiden sales Perum Perindo. Tiga yang sempat ditangkap dalam OTT, yakni ASL yang diketahui juga sebagai pihak swasta, dan Y sekretaris Risyanto, serta seorang supir.
Dalam kasus ini Risyanto diduga menerima suap dari Mujib , Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS). Perusahaan itu disebut sebagai importir ikan yang punya reputasi buruk. “Perusahaan ini sbetulnya sudah masuk dalam daftar hitam sejak 2019,” kata Saut. Tetapi Mujib, kata Saut punya koneksi ke Risyanto. Keduanya sepakat untuk melakukan mufakat jahat dengan memberikan kuota impor ikan kepada Mujib.
Yaitu, berupa 250 ton ikan pasific mackarel dari Cina. Setelah ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Saut menerangkan, penyimpanan ikan pesanan Mujib yang dititipkan dalam properti milik Perum Perindo untuk mengelabui. “Seolah-olah impor ikan tersebut milik Perum Perindo,” terang Saut.
Dengan izin tersebut, kata Saut, Mujib memberikan kompensasi senilai 30 ribu dolar AS, yang diberikan saat malam ott. Namun selain itu KPK menduga Risyanto juga pernah menerima uang suap dari importir yang ikan lain. Atas perbuatan, KPK menjera Mujib sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU 20/2001. Sedangkan Risyanto, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU 20/2001.