REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengesahkan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (HIT) setelah sempat lama tertunda. Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 masa sidang I 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat Fahri Hamzah.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan menyampaikan RUU terdiri atas 15 Bab dan 96 pasal yang mengatur tentang pencegahan hama dan penyakit sumber daya hayati dan keamanan pangan.
"Tujuan penyelenggaraan karantina adalah untuk mencegah masuk keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan, hama penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri ke dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Daniel.
Selain itu, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuham tersebut juga untuk mencegah keluarnya tumbuhan satwa dan tumbuhan dan satwa langka dari Indonesia. Serta untuk melindungi kelestarian sumber daya genetik Indonesia yg berupa hewan, ikan, dan tumbuhan.
"Kedua, penyelenggaraan karantina dikoordinasikan dan diintegrasikan dalam bentuk satu badan. Ketiga, mengatur media pembawa yang berpotensi menularkan hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organisme penggangguu tumbuhan karantina serta cara mendeteksinya," ucapnya.
Menteri Pertanian Arman Sulaiman juga menyampaikan laporan atas RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPR atas kerja sama dalam pembahasan rancangan UU Karantina HIT.
"Kami atas nama pmerintah bersyukur selesainya RUU Krantina Hewan dan Tumbuhan yang kmudian akan disahkan menjadi undang-undang," ungkap Amran.