REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan DPR sepakat tunda pengesahan RKUHP dan RUU Permasyarakatan. Penundaan pengesahan tersebut menyusul permintaan presiden yang berharap agar DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
"Dua (RUU) pertama, RKUHP dan Permasyarakatan sudah kami tunda sesuai usulan pemerintah karen kami sadari, tidak mungkin satu pihak bisa melaksanakan penuntasan UU, harus bersama-sama. Jadi ketika pemerintah menyampaikan itu maka kami menyambut dengan baik dan kita putuskan," kata Bamsoet, Selasa (24/9).
Sedangkan dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba, masih dalam proses pembahasan. Untuk itu, lanjutnya, tidak perlu dilakukan penundaan karena belum pengambilan keputusan.
"Beda dengan RKUHP dan RUU Permasyarakatan," ujarnya.
Bamsoet tidak menjawab secara tegas hingga kapan penundaan pengesahan tersebut dilakukan. Menurutnya bisa saja periode ini disahkan, tetapi bisa juga pada periode mendatang.
"(Penundaan) sampai waktu yang tidak ditentukan," tuturnya.
Ia menjelaskan masih banyak hal yang perlu dijelaskan ke publik. Menurutnya banyak hal yang diplintir dan buat suasana panas.
"Untuk menurunkan tensi dan penuhi apsirasi publik dan usulan presiden maka dua ruu kami tunda," ucapnya.