REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi meniadakan aturan ganjil-genap untuk mobil di seluruh wilayah Jakarta. Hal ini karena adanya aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta dan kawasan Monas, Selasa (24/9).
"Untuk pembatasan kendaraan bermotor dengan cara ganjil genap pada sore hari ini, seluruh ruas jalur ganjil genap ditiadakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (24/9).
Sebelumnya, perluasan ganjil-genap diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta. Ganjil-genap berlangsung dari pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB kecuali hari Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional.
Untuk saat ini, seharusnya mobil berpelat nomor ganjil tak boleh melintas di 25 ruas jalan tersebut. Akan tetapi akibat demo hari ini, aturan tersebut tak berlaku.
Sejumlah massa yang merupakan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa dengan tujuan menuntut dibatalkannya pengesahan UU KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan, polisi mengambil langkah diskresi tidak memberlakukan penindakan ganjil genap karena situasi yang tidak memungkinkan saat aksi penolakan RKUHP di Gedung DPR RI.
Aksi tersebut sempat berlangsung ricuh lantaran pendemo memaksa masuk ke area Gedung DPR/MPR RI dengan cara menjebol gerbang utama.
Polisi menyempotkan watercannon dan menembakkan gas air mata guna menghalau pendemo yang merangsek ke dalam Gedung DPR/MPR RI.
Polda Metro Jaya mengerahkan 18 ribu personel termasuk TNI dan Pemprov DKI Jakarta, serta bantuan pasukan Brimob dari Polda Lampung guna mengamankan aksi tersebut.
Selain meniadakan ganjil-genap, ruas tol dalam kota Cawang-Grogol pun dialihkan. Para pengendara kendaraan bermotor keluar dari pintu tol terdekat di antaranya pintu tol Kuningan 1, untuk berbalik memutar arah.