Selasa 24 Sep 2019 17:46 WIB

Legalitas Aset Negara di Jateng Ditarget Rampung 2023

Sengketa lahan acap kali memang menjadi persoalan yang cukup pelik.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menargetkan legalitas seluruh aset negara yang ada di daerahnya bisa rampung dalam empat tahun ke depan. Untuk mengupayakan ini, Pemprov Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membentuk tim khusus penyelamat aset negara.

"Target kami, pada 2023 mendatang proses legalisasi aset negara ini sudah rampung," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, usai menghadiri HUT Agraria dan Tata Ruang di Kanwil ATR BPN Jawa Tengah, Selasa (24/9).

Menurut gubernur, pemerintah provinsi memerlukan legalitas terhadap seluruh aset yang dimiliki, guna menghindari berbagai konflik dan persoalan pertanahan. Maka pemprov perlu bekerja sama dengan ATR BPN dalam rangka menyelamatkan aset negara yang menurutnya tidak mudah, dari proses hukum.

Sengketa lahan, masih lanjut gubernur, acap kali memang menjadi persoalan yang cukup pelik bagi Pemprov Jawa Tengah. Terakhir persoalan sengketa yang dihadapi pemprov adalah lahan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah, di Kota Semarang, seluas 237 hektare.

Butuh proses dan perjuangan hukum hampir enam tahun bagi Pemprov Jawa Tengah sebelum akhirnya aset tersebut bisa kembali setelah pemprov memenangkan sengketa. "Belajar dari pengalaman tersebut, pendataan dan legalisasi aset- aset pemerintah menjadi sangat penting," tegasnya.

Legalitas lahan tersebut, menurutnya, juga sangat mendesak karena dalam setiap pemeriksaan oleh BPK, persoalan aset negara tersebut juga jamak dipertanyakan. Bahkan juga pada saat pemerintah akam melegalkan aset lahan milik negar yang bakal dilegalkan termasuk lahan jalan, waduk, rel kereta api, garis pantai, dan lainnya. 

"Maka saya berpikir bagaimana mensertifikatkan itu semua. Kita mengukur kekuatan yang ada di lapangan. Pemda mencatatkan diri dulu dengan baik," katanya.

Gubernur juga mengatakan, seluruh pekerjaan yang dilakukan ATR BPN sangat penting untuk meyakinkan bahwa seluruh milik negara harus terurus dengan baik atau minimal bersertifikat.

Sebab jika secara administratif dan dokumen legalnya ada, keberadaan aset negara menjadi lebih aman jika ada pihak-pihak yang menggugat. "Karena kita sudah punya pegangannya," kata Ganjar.

Hingga saat ini, lanjut gubernur, sampai saat ini masih banyak aset negara yang sampai saat ini belum terlegalisasi atau belum bersertifikat. Guna menangani aset itu perlu crash program atau percepatan dengan menggandeng Kanwil ATR BPN Jawa Tengah untuk mendata dan mengurus legalitasnya.

Maka kalau ada crash program, upaya legalisasi aset ini bakal menjadi lebih baik dan kalau perlu tidak usah bayar, karena memang untuk kepentingan negara. Bahkan, jika diperlukan huga harus ada tim khusus yang menangani ini. "Sehingga ke depan prosesnya bisa cepat jika harus menggunakan atau memanfaatkan tanah aset negara tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR BPN Jawa Tengah, Jonahar, mengatakan selain bersama Pemprov Jawa Tengah upaya legalisasi aset negara ini juga butuh dukungan kabupaten/kota. Sebab sejumlah aset negara yang belum terlegalisasi tersebut memang tersebar di beberapa lokasi kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Hingga saat ini, lanjutnya, upaya untuk menyelamatkan aset negara tersebut sudah dilaksanakan dan targetnya pendataan dan legalitas aset negara untuk di Jawa Tengah bakal selesai di 2023. "Kami memang bekerja lebih cepat, terlebih kami bakal dijadikan percontohan kinerja secara nasional," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement