Selasa 24 Sep 2019 16:27 WIB

Mahasiswa Cegah Aksi Perusakan Mobil Pelat Merah

Mobil Avanza pelat merah sempat dirusak oleh massa aksi.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Hafil
Aksi massa mahasiswa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/9).
Foto: Febryan A
Aksi massa mahasiswa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah massa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI makukan penyerangan terhadap mobil dengan pelat merah. Hal itu terjadi setelah massa berhasil menduduki badan Jalan Gatot Subroto dan jalan Tol S Parman.

Terpantau satu mobil jenis Avanza dengan pelat nomor merah yang melintas di Jalan Gatot Subroto dari arah Grogol menuju Cawang diserang puluhan mahasiswa sekitar pukul 15.50 WIB. Mereka memukul, menendang dan melempar kaca mobil tersebut.

Baca Juga

Pengendara mobil terus berupaya melaju agar bisa menghindari amukan massa. Namun massa semakin ramai, kaca belakang mobil berwarna hitam itu pun hancur.

Aksi penyerangan itu berhasil dihentikan oleh massa mahasiswa lainnya. Mereka membentangkan tangan untuk menghalangi pengerusakan lebih parah. Mobil itu pun akhirnya bisa meninggalkan lokasi.

Selain itu, mahasiswa juga menyemprotkan cat ke setiap mobil boks yang lewat. Mereka menuliskan ungkapan-ungkapan kekesalannya, seperti 'DPR tai' dan 'Reformasi Dikorupsi'.

Sementara itu, tepat di depan gerbang utama DPR, ribuan mahasiswa terus menyampaikan orasinya. Mereka menuntut agar gerbang DPR segera dibuka. "Buka-buka pintunya, buka pintunya sekarang juga," teriak ribuan mahasiswa dari berbagai universitas tersebut.

Semakin keras teriakan mahasiswa, di balik pagar aparat kepolisian juga semakin siap siaga dengan tameng dan pentungan. Mobil barikade juga sudah siaga tepat di depan gerbang utama.

Sedangkan di dalam gedung parlemen, para anggota DPR sedang melangsungkan sidang paripurna. Berdasarkan surat undangan sidang paripurna, tidak tercantum agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikecam mahasiswa.

Adapun RUU yang dikecam mahasiswa adalah RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai antidemokrasi dan mencampuri urusan privat warga negara. Selain itu mereka juga menolak pelemahan KPK dengan meminta DPR mencabut UU KPK yang telah disahkan. Mereka juga meminta agar DPR menunda pengesahan RUU bermasalah lainnya seperti RUU PAS, RUU Minerba, RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement