REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Lembaga adat Panglima Laut melarang sebagian besar nelayan di Provinsi Aceh terlalu lama di laut. Nelayan diserukan untuk mempersingkat waktu melaut karena tebalnya kabut asap telah mengganggu jarak pandang.
"Seluruh panglima laut dan nelayan di Aceh sudah diimbau agar mematuhi larangan ini, karena sangat membahayakan keselamatan nelayan saat mencari ikan di laut," kata Ketua Lembaga Adat Panglima Laut Kabupaten Aceh Barat, Amiruddin kepada Antara di Meulaboh, Senin.
Menurut Amiruddin, pekatnya kabut asap yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau dan Kalimantan tersebut telah menyebabkan jarak pandang terbatas. Kabut asap juga berpotensi mengganggu pernapasan.
Anak-anak melihat Pelabuhan Malahayati yang diselimuti kabut asap di Krueng Raya, Aceh Besar, Aceh, Senin (23/9/2019).
Tidak hanya itu, kabut asap juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap keselamatan nelayan tradisional. Amiruddin tak ingin ada nelayan yang tersesat dan terdampar ke wilayah teritorial negara asing saat melaut di tengah kabut asap. Terlebih, sebagian besar nelayan di Aceh tidak memiliki peralatan navigasi canggih saat melaut.
"Dampak kabut asap ini, sejumlah nelayan di Sabang dan Aceh Besar juga belum bisa pulang dari laut ke darat karena gangguan kabut asap," kata Amiruddin.
Pihaknya berharap seluruh nelayan termasuk di wilayah pantai barat selatan Aceh agar dapat mematuhi imbauan tersebut, guna menghindari hal yang tidak diinginkan demi keselamatan nelayan.