Selasa 24 Sep 2019 07:47 WIB

Serikat Petani Tolak RUU Kontroversial Bidang Agraria

Sejumlah RUU dinilai memberatkan petani tetapi menguntungkan korporasi.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nur Aini
Massa gabungan organisasi dan serikat petani dari berbagai daerah di Indonesia berunjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional di depan kantor Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Senin (24/9)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Massa gabungan organisasi dan serikat petani dari berbagai daerah di Indonesia berunjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional di depan kantor Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Senin (24/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Petani Indonesia (SPI) menolak sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang diteken pemerintah dan DPR di akhir periode 2014-2019. Rancangan UU tersebut antara lain RUU Pertanahan, RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB), RUU Perkoperasian, RUU Karantina Hewan Ikan Tumbuhan, serta RUU Sumber Daya Air.

Sejumlah RUU tersebut ditolak karena tak sesuai dengan prinsip-rinsip keadilan agraria, perdagangan, hingga ketentuan kewajiban penyediaan air yang dihilangkan. Ketua Umum SPI Henry Saragih menyatakan, pihaknya bersama segenap perkumpulan petani lainnya menolak RUU tersebut dan menuntut pemerintah untuk merevisinya.

Baca Juga

"Misalnya dalam RUU Pertanahan, itu ada pasal yang menyebut bahwa persoalan sektoral dalam pengaturan terkait tanah di Idonesia, bank tanah atau lembaga pengelola tanah, dan ada sanksi-sanksi yang memberatkan petani namun menguntungkan korporasi," kata Henry dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (24/9). 

Dia berpandangan bahwa RUU Pertanahan harus memuat prinsip-prinsip keadilan agraria sebagaimana tertuang di dalam penjelasan umum UUPA Tahun 1960 yakni asas kenasionalan, hak menguasai negara, pengakuan terhadap hak ulayat dan hak masyarakat hukum adat, fungsi sosial hak atas tanah, hubungan antara warga negara dengan tanah serta larangan terhadap kepemilikan warga negara asing atas tanah dan kesamaan hak atas tanah bagi pria maupun perempuan. Selain itu, masih ada prinsip pelaksanaan land reform, perencanaan dalam peruntukan, penguasaan,  serta kepemilikan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalammnya.

Petani, kata dia, memandang dan bersikap substansi dan batang tubuh dari RUU Pertanahan berdasarkan draf hasil pembahasan Panja RUU Pertanahan DPR pada 21-23 Juni 2019 belum memuat prinsip tersebut secara utuh dan beberapa pasal bertentangan dengan konstitusi dan UUPA 1960.

Hal itu dapat dilihat dari pasal yang mengatur tentang hak milik atas satuan rumah susun untuk orang asing, hak pengelolaan yang mengurangi hak menguasai negara, dan membuka peluang selebar-lebarnya terhadap penguasaan tanah. Padahal, UUPA Tahun 1960 memberikan penekanan pada pentingnya sumber-sumber agraria digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran petani dan bangsa, sebagaimana amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Lebih lanjut dia menjabarkan mengenai penolakan tentang RUU SBPB yang dinilai memberatkan petani kecil dan bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012. Menurutnya, RUU SBPB menyebutkan bahwa petani kecil harus melapor kepada pemerintah dalam setiap kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik. Ketentuan tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012, yang memperbolehkan dan memberi kebebasan kepada petani untuk mencari dan mengumpulkan plasma nutfah dan atau benih. 

"Petani menilai justru ini tanggung jawab negara, dalam hal ini peran pemerintah, yang seharusnya proaktif dalam melakukan kegiatan pendataan," ujarnya. 

RUU SBPB juga mengatur batas edar varietas hasil pemuliaan petani, yakni terbatas pada satu wilayah kabupaten atau kota. Ketentuan itu bertentangan dengan Putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012, di mana petani kecil memiliki kebebasan dan diperbolehkan mengedarkan varietas hasil pemuliaan kepada komunitasnya. Komunitas, sebagaimana yang dimaksud MK adalah sesama petani, yang berada di dalam wilayah hukum Indonesia.

Kemudian RUU SBPB mengatur ketentuan mengenai pengedaran produk hasil rekayasa genetika. Dia menilai hal ini tidaklah cukup, mengingat produk rekayasa genetika memiliki dampak bagi hajat hidup orang banyak dan keselamatan alam. RUU SBPB bahkan memiliki ketentuan mengenai sanksi administratif yang menjurus pada kriminalisasi petani, terkait dengan kegiatan perorangan dalam pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik tanpa izin. 

"Dan lagi-lagi hal ini bertentangan dengan Putusan MK terhadap UU Sistem Budidaya Tanaman," kata Henry. 

Pihaknya juga memandang bahwa motif dari revisi UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan lebih kepada untuk memfasilitasi arus keluar masuknya komoditas perdagangan antar-negara. Hal itu selaras dengan dasar pembentukan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang merupakan konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian-perjanjian internasional. 

Menurut dia, pemerintah Indonesia seharusnya lebih berfokus untuk meninjau kembali beberapa perjanjian-perjanjian perdagangan internasional, yang justru merugikan rakyat Indonesia, khususnya petani kecil dan masyarakat perdesaan. Hal itu dapat dilihat dari rentetan kekalahan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organisation (WTO), yang mengharuskan Indonesia untuk merevisi peraturan terkait impor beberapa komoditas.

Adapun lainnya adalah substansi dari RUU Perkoperasian yang dinilai semakin menjauh dari prinsip-prinsip gerakan koperasi, yakni perihal kemandirian, sekaligus tidak memperkuat posisi koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari beberapa pasal dalam RUU Perkoperasian yang terlalu berfokus pada bentuk koperasi simpan pinjam, dan tidak menaruh perhatian khusus terhadap bentuk-bentuk koperasi lainnya, seperti koperasi produksi. 

Dia berpendapat RUU Perkoperasian seharusnya memberi perhatian terhadap koperasi produksi terutama produksi pertanian hasil dari petani kecil dan masyarakat pedesaan di Indonesia di berbagai wilayah Indonesia, sehingga dapat menjadi fondasi bagi tercapainya kedaulatan pangan di Indonesia. Adapun RUU Perkoperasian memiliki beberapa ketentuan yang bersifat teknis, seperti pengaturan sisa hasil usaha yang menjadi ranah dari internal masing-masing gerakan koperasi.

"Tidak hanya itu, RUU Perkoperasian juga mengatur mengenai pembentukan wadah tunggal gerakan koperasi, ke dalam Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia), bahkan sampai mengatur mengenai masa jabatan dari ketua Dekopin," ungkapnya. 

Selanjutnya adalah UU Sumber Daya Air (SDA) yang pada akhirnya disahkan pada Rapat Paripurna DPR-RI Selasa (17/09) lalu. Sebelumnya Pengesahan RUU SDA sempat tertunda dalam rapat paripurna DPR-RI pada Selasa (03/09). DPR-RI dalam hal ini menyebutkan mereka sudah mengacu kepada substansi dari Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang sebelumnya membatalkan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

Akan tetapi, menurut dia, masih terdapat permasalahan di dalam UU SDA yang telah disahkan. UU SDA yang baru tidak mencantumkan UUPA 1960 sebagai bagian menimbang dan konsideran. Hal itu menjadi penting mengingat UUPA 1960 merupakan dasar bagi pengaturan sumber-sumber agraria di Indonesia, dan seharusnya dijadikan sebagai acuan perumusan UU SDA.  

"UU SDA yang disahkan tidak mencantumkan kata ‘kewajiban’, dan memilih kata ‘mengupayakan’, terkait penyediaan air untuk pemenuhan pertanian rakyat di dalam ketentuannya. Hal ini terlihat kontradiktif apabila dikaitkan dengan komitmen pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak rakyat atas air, khususnya bagi petani kecil dan masyarakat pedesaan yang sangat rentan akan bencana kekeringan," ujarnya. 

Sementara itu, UU SDA memenangkan korporasi dalam hak pengelolaan air. Meskipun, kata dia, disebutkan hak rakyat atas air merupakan prioritas utama, nyatanya izin usaha bagi pihak swasta, khususnya mengenai air minum dalam kemasan tidak terusik. Padahal potensi terjadinya konflik antara petani dan masyarakat pedesaan dengan perusahaan air minum dalam kemasan sangat tinggi di Indonesia. 

"Seperti kasus Aqua di Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang pernah terjadi. Pemerintah seharusnya bersikap tegas akan hal ini, dan menjadikan hak rakyat atas air sebagai prioritas utama," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement