REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mulai memasang dua kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalur Transjakarta koridor Pasar Minggu hingga Mampang Prapatan. Kamera ETLE di koridor tersebut rencananya mulai diterapkan pada Oktober 2019.
"Sudah dua titik yang positif, mereka (PT Transjakarta) menyetujui, kita pun menyetujui. Jalan koridor mulai dari Pasar Minggu sampai ke arah Mampang Prapatan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/9).
Nasir mengungkapkan, selain merekam para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih nekat menerobos jalur busway, kamera ETLE yang terpasang juga mampu mengidentifikasi jenis pelanggaran lainnya. Di antaranya, penggunaan seat belt (sabuk pengaman), penggunaan ponsel saat mengendarai mobil, dan pelanggaran marka jalan.
"Khusus untuk (kamera ETLE) di Transjakarta mengejar pertama adalah sterilisasi tapi kalau pelanggaran lalu lintasnya sama (dengan kamera ETLE sebelumnya yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin)," ungkap Nasir.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan PT Transjakarta bekerja sama untuk meningkatkan sterilisasi jalur Transjakarta dengan pemasangan sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9).
Pengadaan kamera E-TLE itu bertujuan untuk mencegah masuknya kendaraan bermotor ke jalur transjakarta dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Selain itu, penerapan E-TLE juga diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pengendara kendaraan bermotor yang kerap menerobos jalur busway.