Senin 23 Sep 2019 22:40 WIB

Guru Besar IPB: Begitu Asap Sirna, Segera Audit Kepatuhan

Audit kepatuhan terhadap pemerintah dan korporasi dapat cegah terulangnya karhutla.

Foto udara Sungai Batanghari yang diselimuti kabut asap dari karhutla di Jambi, Sabtu (21/9/2019).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Foto udara Sungai Batanghari yang diselimuti kabut asap dari karhutla di Jambi, Sabtu (21/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo berharap pemerintah menjalankan audit kepatuhan terhadap pemerintah daerah dan korporasi. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mencegah kebakaran hutan terjadi setiap tahun.

"Begitu asap ini berhenti, segera lakukan audit kepatuhan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan," ungkap Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB tersebut ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Bambang lantas mengungkapkan pengalamannya saat melakukan audit kepatuhan di Provinsi Riau pada 2014. Selain mengaudit pemerintah kabupaten dan kota, pihaknya juga melakukan audit terhadap korporasi.

photo
Foto udara kawasan Kota Jambi yang diselimuti kabut asap dari karhutla di Jambi, Sabtu (21/9/2019).

Bambang menjelaskan, total 17 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan kehutanan serta enam kabupaten/kota diaudit oleh tim audit kepatuhan pencegahan karhutla. Hasilnya, tidak ada satupun perusahaan yang lulus audit kepatuhan dan hanya satu kabupaten yang masuk dalam kategori patuh.

"Mereka juga terkejut karena baru tahu bahwa kewenangan pencegahan (kebakaran hutan dan lahan) ada di mereka," ungkap Guru Besar Bidang Pengendalian Hutan yang menjadi ketua tim gabungan tersebut pada 2014 ini.

Padahal, menurut Bambang, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, sudah jelas tertulis penanggung jawab usaha wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya. Pemerintah daerah seharusnya mendapatkan data hasil pantauan tersebut minimal enam bulan sekali.

"Kalau itu berjalan sebagaiman mestinya maka pihak berwenang dalam mengetahui wilayah yang rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan," kata Bambang.

Sejauh ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyegel 52 korporasi yang diduga menjadi penyebab karhutla di sejumlah daerah di Indonesia. Dari 52 perusahaan yang disegel, lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement