Senin 23 Sep 2019 21:55 WIB

Mahasiswa Bertahan di Depan Gedung DPR Hingga 21.00 WIB

mereka tetap bersikukuh untuk bertahan karena tuntutan mereka belum tercapai.

Rep: Febryan A/ Red: Andi Nur Aminah
Massa mahasiswa berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019) malam.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Massa mahasiswa berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi di depan Gedung DRP RI sejak Senin (23/9) siang masih bertahan hingga malam ini pukul 21.00 WIB. Meski hanya tersisa ratusan orang, mereka tetap bersikukuh untuk bertahan karena tuntutan mereka belum tercapai.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id sejak pukul 20.00-21.00 WIB di depan gerbang utama DPR, tampak tersisa sekitar 300 orang mahasiswa. Padahal aksi yang dimulai pukul 11.00 WIB itu diketahui sempat mencapai seribuan orang. Sebagian terpantau sudah meninggalkan wilayah sekitaran Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga

Sebagian mahasiswa yang memilih bertahan megatakan bahwa tuntutan mereka belum terpenuhi. Mereka bersikukuh untuk bertemu perwakilan DPR. Mereka menduga sidang paripurna DPR yang digelar besok (24/9) akan tetap mengesahkan RKUHP.

"Kita jangan sampai terprovkasi polisi. Perjuangan kita sekarang masih nihil. Sidang paripurnanya masih besok. Kita harus bertahan sampai besok," ucap salah satu mahasiswa, yang berorasi dengan memakai jaket almamater berwarna oranye, kepada semua massa aksi.

Sementara itu, pihak kepolisian juga masih bersiaga. Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan sempat meminta massa agar tak terprovokasi. Sebab, tampak sejumlah mahasiswa berupaya memanjat gerbang utama DPR dan sebagian mencoba menghancurkan pagar. "Jangan terprovokasi teman-teman mahasiswa," ucap Harry dari atas mobil polisi.

Hingga saat ini pukul 21.20 WIB, pihak kepolisian masih berusaha bernegosiasi dengan para mahasiswa. Suasana pun sudah mulai kondusif karena mahasiswa sudah bersedia menahan diri.

Seperti diketahui, aksi demonstrasi telah diatur dalam undang-undang. Batasan waktu untuk melakukan aksi demonstrasi hanya hingga pukul 18.00 WIB.

Adapun tuntutan demonstrasi mahasiswa adalah menolak DPR megesahkan RUKHP yang dinilai banyak memuat pasal antidemokrasi dan mencampuri urusan privat warga negara. Selain itu, mereka juga menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang telah disahkan DPR.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan dalam sidang paripurna besok, lembaganya tak akan mengesahkan RUU KUHP. Meski demikian, DPR masih optimistis RUU tersebut bisa disahkan paad sisa akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019 yang berakhir tanggal 30 November.

Ia menuturkan DPR sedang berupaya melakukan sosialisasi terhadap pasal-pasal yang dianggap masih menimbulkan perdebatan di tengah publik. "Saya tetap dalam posisi yang optimistis bahwa ini bisa tuntas. Tapi kan sangat bergantung pada dinamika di lapangan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9) siang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement