Senin 23 Sep 2019 16:52 WIB

Aksi Gejayan Memanggil, Polisi Amankan Arus Lalu Lintas

Armaini mengatakan, pengamanan hanya terkait pengaturan arus lalu lintas.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Israr Itah
Massa aksi Gejayan Memanggil sudah memadati titik-titik kumpul di Pertigaan Colombo, Jalan Gejayan, Yogyakarta, Senin (23/9).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Massa aksi Gejayan Memanggil sudah memadati titik-titik kumpul di Pertigaan Colombo, Jalan Gejayan, Yogyakarta, Senin (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta ikut melakukan pengamanan di beberapa titik yang menjadi tempat berkumpulnya massa aksi Gejayan Memanggil, Senin (23/9). Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengatakan, telah mengirim jajarannya untuk mengamankan arus lalu lintas.

"Kami amankan jalur di Gejayan, di perbatasan-perbatasan Sleman-Kota Yogyakarta," kata Armaini kepada Republika.co.id di Polresta Yogyakarta, Senin (23/9).

Baca Juga

Armaini mengatakan, pengamanan hanya terkait pengaturan arus lalu lintas. Sebab, tempat berlangsungnya aksi masuk wilayah Kabupaten Sleman.

Walaupun begitu, aksi ini mengakibatkan arus lalu lintas di beberapa titik di Kota Yogyakarta menjadi macet. Sebab, massa datang dari berbagai kampus di DIY, yang mana melewati Kota Yogyakarta menuju titik kumpul aksi.

Hal ini yang menjadikan Polresta Yogyakarta ikut untuk melakukan pengamanan terhadap arus lalu lintas di perbatasan Sleman dan Kota Yogyakarta. "Kegiatannya kan di Sleman, di Simpang Colombo. Tapi karena mahasiswanya ada yang dari UMY, UAD, UIN, kan melintasi kota. Jadi kita hanya mengatur lalu lintas saja," kata dia.

Ia pun menjelaskan, tidak ada arus lalu lintas yang dialihkan dan masih berjalan seperti biasa. Pengamanan arus lalu lintas pun akan dilakukan hingga aksi selesai dilakukan.

"Kami tunggu pas mereka pulang nanti. Kan ada rumahnya yang di Bantul, lewat lagi mereka di kota," ujarnya.

Massa aksi Gejayan Memanggil ini sudah berkumpul sejak pukul 12.20 WIB. Mereka menyuarakan protes atas sikap pemerintah atas RKUHP, UU KPK, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, kriminalisasi aktivis, RUU PKS dan isu-isu lingkungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement