REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan (Sumsel) Nasrun Umar melalui Kepala Biro Organisasi A Hamid mengatakan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah provinsi akan diundur akibat kabut asap. "Dengan adanya kabut asap, jam kerja pegawai diundur pukul 08.00 WIB," katanya, Senin (23/9).
Selama ini jam masuk mulai pukul 07.30 WIB setelah apel pagi dan nantinya akan diundur pukul 08.00 WIB tanpa apel. Begitu juga kegiatan senam ditiadakan akibat adanya kabut asap tersebut.
Namun, langkah itu masih harus mendapat persetujuan Gubernur Sumsel Herman Deru. Setelah adanya persetujuan gubernur, maka akan dibuat surat edaran kepada biro dalam jajarannya.
Rencana pengunduran jam kerja itu akan disesuaikan dengan situasi terutama melihat kabut asap. Apalagi berdasarkan evaluasi, selama tujuh hari lalu hanya satu hari udara normal tanpa kabut asap.
Berdasarkan hasil rapat, ISPU masih dalam kondisi sedang karena berkisar 135 hingga 145. Namun bila ISPU sudah mencapai 200 dalam arti darurat, maka akan diambil kebijakan lain.