Senin 23 Sep 2019 16:15 WIB

Beda, Rektor UII Izinkan Mahasiswa Unjuk Rasa

UII tak melarang mahasiswa ikut serta dalam aksi damai.

Rep: Fitriyan Zamzami/Wahyu Suryana/ Red: Israr Itah
Gejayan Memanggil. Mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta menggelar aksi di Jalan Gejayan, Yogyakarta, Senin (23/9/2019).
Foto: Republika/Wihdan
Gejayan Memanggil. Mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta menggelar aksi di Jalan Gejayan, Yogyakarta, Senin (23/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sejumlah rektorat universitas-universitas melayangkan surat melepaskan diri dari aksi mahasiswa yang digelar di berbagai daerah di Indonesia, Senin (23/9). Kendati demikian Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid justru mengeluarkan izin bagi mahasiswa kampus tersebut untuk mengikuti aksi-aksi belakangan.

"UII mendorong semua warga UII, termasuk Keluarga Mahasiswa (KM) UII untuk peduli dengan permasalahan bangsa dan berikhtiar menyuarakan aspirasi melalui berbagai kanal yang konstitusional," tulis Fathul Wahid dalam sebaran yang beredar Senin (23/9).

Baca Juga

Ia menekankan, UII tak melarang mahasiswa ikut serta dalam aksi damai atau kegiatan menyampaikan pendapat lainnya selama sejalan dengan visi-misi UII serta tidak melanggar hukum.

UII, kata Fathul Wahid, juga mendorong KM UII melakukan kajian matang sebelum mengikuti aksi-aksi, serta menyerahkan tanggung jawab aksi pada DPM dan LEM UII sebagai koordinator aksi. Selama poin-poin itu dipatuhi, menurut Fathul Wahid, kampus memberikan izin bagi mahasiswa mengikuti aksi-aksi unjuk rasa.

Fathul juga mengatakan bahwa pihak kampus memantau lekat kegiatan para mahasiswa. "Kami memantau dan mengawal adik-adik mahasiswa. Supaya niat baiknya tidak dikotori anasir jahat," kata Fathul Wahid saat dihubungi Republika mengenai seruan tersebut.

Ribuan mahasiswa mengikuti aksi Gejayan Memanggil dan memenuhi setiap sudut yang ada di Pertigaan Colombo, Jalan Gejayan, Kabupaten Sleman, DIY, Senin (23/9) siang. Padahal, beberapa jam sebelum aksi yang direncanakan mulai pukul 13.00, surat-surat penolakan datang dari rektor-rektor. Mulai Rektor UGM, UNY, UIN, Sanata Dharma, Atma Jaya, UKDW dan rektor-rektor lain.

Banyak aspirasi yang mereka orasikan. Tapi, secara umum protes atas sikap DPR dan pemerintah yang dinilai semakin memojokkan rakyat mulai lewat RKUHP, UU KPK, UU Ketenagakerjaan dan UU PKS.

Selain itu, mereka menyampaikan protes atas tindakan kriminalisasi yang ditujukkan kepada aktivis-aktivis berbagai bidang. Sekaligus, memprotes sikap pemerintah dalam penanganan isu-isu lingkungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement