Senin 23 Sep 2019 11:42 WIB

Polres Tanah Datar Amankan Pasangan LGBT

Pasangan LGBT diamankan saat tengah berhubungan intim.

Ilustrasi komunitas LGBT Prancis
Foto: EPA/IAN LANGSDON
Ilustrasi komunitas LGBT Prancis

REPUBLIKA.CO.ID,  BATUSANGKAR— Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatra Barat, mengamankan pasangan LGBT inisial AE alias Enjel (30) yang diduga menjalin hubungan asmara sesama jenis (laki-laki) dengan korban IS (17) di Taman Pagaruyung, Jorong Balai Janggo pada Ahad (23/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Datar, AKP Purwanto melalui Kasubag Humas, Iptu Marjoni Usman, di Batusangkar Senin, mengatakan pelaku AE yang diduga melakukan hubungan intim dengan IS yang masih di bawah umur ini digerebek warga saat melakukan perbuatan tidak senonoh di Taman Pagaruyung.

Baca Juga

"Warga kemudian menyerahkan pasangan ini ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku tidak ada unsur paksaan, mereka melakukan atas dasar suka sama suka," kata Iptu Marjoni Usman.

Marjoni mengatakan penggerebekan pasangan ini oleh warga, berawal saat beberapa orang pemuda tengah duduk-duduk di kawasan taman tersebut, dan melihat cahaya telepon genggam memancar dari tengah taman.

Merasa curiga dengan cahaya tersebut, maka sekelompok pemuda ini berupaya mendekati dan mendapati keduanya sedang melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

Tak ingin main hakim sendiri, akhirnya para pemuda membawa keduanya ke kantor Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.

Dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kepala Jorong bersama Babinsa serta pemuda setempat membawa keduanya ke Kantor Kodim 0307 dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tanah Datar.

Marjoni mengatakan kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Polres Tanah Datar, dan dimintai keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.

"Untuk saat ini pelaku AE alias Enjel disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak," ujarnya.

Sesuai Pasal 82 Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yo Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement