Senin 24 Sep 2018 04:37 WIB

Bupati Minta Pelajar tak Mencari Video Syur Guru Purwakarta

Bupati Purwakarta berharap video syur oknum guru hilang karena bisa dicari pelajar

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berharap video syur yang melibatkan oknum guru honorer di Purwakarta, bisa segera hilang dari media sosial. Ia mengaku khawatir video itu bisa disaksikan para pelajar.

Ia mengimbau agar para pelajar di Purwakarta tidak penasaran atas beredarnya video mesum dua oknum guru yang diketahui sebagai tenaga pengajar di salah satu SMK di Purwakarta. "Para pelajar harus dilindungi dari konten-konten yang berbau pornografi ataupun porno aksi," kata Anne, Ahad (22/9).

Menurut dia, beredarnya video syur itu telah mencoreng dunia pendidikan dan tidak menjadi contoh yang baik bagi pelajarnya. "Mereka itu guru. Masa sih melakukan adegan mesum dengan bukan pasangan yang sah, sampai direkam hingga diunggah (upload) di media sosial juga, itu keterlaluan," ungkapnya.

AYO BACA : Polda Jabar: Wanita dalam Video Syur Hanya Korban

Ia mengaku geram atas beredarnya video syur yang melibatkan oknum guru tersebut. Apalagi kedua oknum guru ini mengajar di SMK yang ada di wilayahnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyatakan kalau pemeran perempuan dalam video asusila berseragam ASN Jawa Barat berinisial RJ merupakan korban.

"RJ korban. Mereka pasangan selingkuh," kata Wakil Direktur Krimsus Polda Jawa Barat, AKBP Harry Brata, Ahad (22/9).

AYO BACA : Pemeran Video Syur Diduga Pelaku UMKM Berprestasi

Menurutnya, dalam kasus video asusila tersebut, RJ tidak memiliki peran yang aktif. Saat pengungkapan kasus tersebut pun RJ hanya ditetapkan sebagai saksi.

RJ, kata dia, bisa ditetapkan sebagai tersangka jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Sedangkan saat ini pihaknya mengungkap kasus tersebut dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau, misalnya kita terapkan supaya jadi tersangka itu bisa, tapi jadi kategori UU pornografi, namun peran dia tidak aktif," kata dia.

Saat ini, kata dia, RJ telah dipulangkan setelah menjalani proses penyelidikan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. Sedangkan pemeran laki-laki berinisial RI yang merupakan penyebar video tersebut ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita kembalikan (dipulangkan), statusnya (RJ) masih saksi ya," katanya.

AYO BACA : Alasan RIA Sebar Video Mesumnya dengan RJ

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement