SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kembali Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini tersangkanya adalah seorang pria yang berprofesi sebagai DJ (Disc Jockey).
DJ itu bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Solo. Saat ditangkap DJ yang berinisial U tersebut kedapatan memiliki sabu seberat 1,10 gram.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, Polres Sukoharjo melaksanakan Opersi Antik yang dilaksanakn pada 1 Agustus sampai 20 Agustus 2019. Beberapa pengguna sabu berhasil ditangkap salah satunya adalah U.
“U merupakan warga Desa Gentan, Kecamatan Baki memang sudah menjadi target operasi petugas. Dan saat dilakukan Operasi Antik pelaku kedapatan membawa sabu,” kata dia. Senin (23/9/2019).
Dari pengakuan pelaku dirinya mengunakan sabu untuk menambah stamina. Dalihnya profesi sebagai DJ dituntut begadang setiap malam.
Petugas juga menangkap lima tersangka lain dalam kasus yang berbeda. Tersangka tersebut PJ (44), warga Baki, Sukoharjo beserta barang bukti tiga buah plastik sisa sabu, tiga buah pipet dan peralatannya. SK 27), warga Cemani, Sukoharjo, yang tertangkap sebagai pengedar.
Selanjutnya tersangka FD (43), warga Mulur, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo dan LH (37), warga Sukoharjo. FD dan LH ditangkap petugas saat pesta sabu di Desa Mulur Sukoharjo. Keduanya diamankan beserta barang bukti dua buah plastik berisi sabu seberat satu gram, satu buah bong, sedotan, korek api gas dan tiga buah hp.
The post appeared first on Joglosemar News.