REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi koreksi atas UU yang dibuat secara terburu-buru dan cacat prosedural.
Oce menganggap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disahkan oleh DPR memiliki cacat prosedur baik secara formil maupun materiil.
"Paling tidak perppu itu menggambarkan bahwa sebetulnya ini bentuk koreksi atas beberapa persoalan keterburu-buruan dan cacat prosedur yang dialami oleh UU KPK yang baru," ujar Oce, Ahad (22/9).
Cacat formil yang dimaksud, kata Oce, di antaranya mengenai proses pembentukan RUU KPK yang tidak partisipatif dan tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2019.
Sementara cacat materiil dalam RUU tersebut antara lain mengenai sejumlah poin revisi yang dinilai melemahkan KPK, seperti keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Menurut Oce, apabila hasil revisi UU KPK itu tetap dibiarkan, berpotensi melumpuhkan kinerja KPK dalam melakukan proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan perkara korupsi.
Lebih lanjut Ketua Pukat UGM itu mengatakan bahwa peluang Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perppu KPK terbuka lebar. Ini berkaca kepada keputusan presiden sebelumnya yang menunda pengesahaan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Oce, jika melihat respons Jokowi yang menunda pengesahaan RUU KUHP, maka tidak menutup kemungkinan Presiden juga akan mengeluarkan perppu KPK. Terlebih bila melihat penolakan dari masyarakat yang masif terhadap kedua produk legislasi itu.
"Ini kan mirip sebenarnya, Undang-Undang ini sudah disahkan, tapi sepertinya belum diundangkan, sehingga ada waktu bagi presiden untuk memperhatikan masukan dari masyarakat dan kemudian menerbitkan Perppu untuk mengembalikan regulasi KPK seperti yang sebelumnya," kata dia.
"Jadi ada baiknya menurut saya Undang-Undang ini dibekukan saja, tidak usah diberlakukan dengan cara Perppu. Ke depan tata dengan cara yang lebih baik, legislasinya dibuat dengan cara yang lebih baik."