Jumat 20 Sep 2019 19:20 WIB

Ideologi Khilafah Dinilai Merupakan Kemunduran

Sejarah khilafah yang baik hanya pada masa Abu bakar, Umar, dan separuh Usman.

 Rektor UIN Syarief Hidayatullah Jakarta Dede Rosyada memberikan sambutan dalam acara peluncuran program dan website Pesantren Untuk Perdamaian di Jakarta, Selasa (30/6).
Foto: Republika/Prayogi
Rektor UIN Syarief Hidayatullah Jakarta Dede Rosyada memberikan sambutan dalam acara peluncuran program dan website Pesantren Untuk Perdamaian di Jakarta, Selasa (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah membubarkan ormas yang menyebarkan ideologi khilafah karena bertentangan dengan falsafah negara, pemerintah Indonesia beranjak ke tahap berikutnya dengan berencana membuat aturan larangan bagi individu yang menyebarkan ideologi khilafah.

Ormas-ormas dan bahkan individu penyebar ideologi khilafah ini telah lama merasa nyaman dan bebas menyebarkan pemikirannya ke sekolah, kampus, masyarakat hingga beberapa lembaga pemerintahan. Pembubaran wadahnya seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah pada tahun 2017 lalu sedikit membuat reda.

Namun penyebaran paham ideologi tersebut yang dilakukan melalui individu-individu di berbagai sendi kehidupan tak pernah usai.  Hal ini kalau dibiarkan dinilai akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia ini

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta Prof Dede Rosyada, mengatakan, jika ideologi khilafah itu dibiarkan untuk terus berkembang dan dapat mempengaruhi stabilitas politik bangsa Indonesia,  tentunya bangsa ini akan terjadi banyak kemunduran.

“Kalau ideologi khilafah itu dibiarkan berkembang, tentunya partisipasi masyarakat dalam politik akan sangat dibatasi. Karena sejarah khilafah yang baik hanya pada masa Abu bakar, Umar, dan separuh pemerintahan Ustman bin Affan. Selebihnya sudah dimiliki dinasti atau kerajaan, kekuasaan ada pada khalifah,  dan rakyat tidak memiliki peran. Ini (Khilafah)  jelas kemunduran dalam kehidupan bernegara di zaman moden ini,” ujar Dede Rosyada, Kamis (19/9).

Menurut Prof Dede, hal tersebut akan mengakibatkan etatisme dan apatisme di kalangan masyarakat jika ideologi tersebut dibiarkan tumbuh dan berkembang. Karena semua hal tentunya akan diatur oleh negara yang memiliki ideologi khilafah tersebut dan masyarakatnya pun juga tidak bisa bebas berkarya. Ini dikarenakan kekuasaan ada pada tangan khalifah sebagai perwujudan Tuhan di muka bumi.

 

“Sebenarnya, sebagai warga negara Indonesia, siapapun mereka, memiliki hak yang sama, termasuk hak untuk berorganisasi, sebagaimana diatur pada pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Akan tetapi, jika perkumpulan itu melakukan aksi-aksi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, maka demi mengantisipasi dan menghindari mudarat yang lebih besar, pembubaran organisasi tersebut bisa dibenarkan dan bisa dipahami.” kata mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para penyebar ideologi Khilafah baik kelompok maupun individu ini dapat diberi sanksi hukum yang sesuai jika sampai benar-benar dan masih melakukan penyebaran ideologi tersebut. Misalnya kalau termasuk makar, maka dikenakan pasal makar. Namun bila mereka melakukan aksi yang merusak maka bisa dikenakan pasal kriminalitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement