Ahad 22 Sep 2019 17:46 WIB

FH UMP Gelar Seminar Perlindungan Data Digital

Data pribadi yang saat ini tercatat di dunia maya disinyalir sudah banyak kebocoran.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Gita Amanda
Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Foto: UMP
Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (FH UMP), menggelar seminar nasional dan call on paper yang membahas masalah perlindungan data digital, Sabtu (22/9). Seminar tersebut menghadirkan empat pembicara, antara lain Denden Imadudin Soleh dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, Sonny Zulhada PhD dari International Islamic University Malaysia, Iwan Satriawan PhD dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan Bayu Setiawan dari UMP.

Dekan FH UMP Susilo Wardana, menyebutkan seminar digelar mengingat masalah kebocoran data dalam konteks keamanan dunia maya (cybersecurity) di Indonesia, saat ini menjadi sorotan banyak pihak. ''Sejumlah kalangan seperti akademisi dan pengamat, perlu mendorong pemerintah untuk memprioritaskan regulasi proteksi data untuk menangkal ancaman siber,'' jelasnya.

Baca Juga

Dia menyebutkan, data pribadi yang saat ini tercatat di dunia maya, saat ini disinyalir sudah banyak terjadi kebocoran. Hal ini ditandai dengan adanya penyalahgunaan data pribadi, untuk kepentingan usaha maupun politik.

Untuk itu dia menilai, keberadaan UU perlindungan data pribadi perlu segera diwujudkan, sebagai bentuk perlindungan hak warga negara. ''Data pribadi yang dimiliki setiap orang, seharusnya tidak mudah untuk diakses oleh pihak lain, karena itu merupakan hak asasi manusia,'' katanya.

Wakil dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Denden Imadudin Soleh, mengakui ada perubahan paradigma mengenai masalah data pribadi. Pada masa lalu, data pribadi dianggap hal yang biasa-biasa saja. Namun sekarang menjadi aset yang sangat bernilai dan bisa disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.

''Masalah kebocoran data pribadi memang bisa berbahaya. Contoh sederhana, ketika orang lain tahun mengenai data tanggal lahir, nama orang tua kandung dan sebagainya, maka ini bisa disalahgunakan untuk membobol dana melalui internet banking,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement