REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan kepala daerah harus secara serius melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki izin lingkungan di lahan gambut. Dia menerangkan, tangggung jawab ini lantaran sebagian besar izin lingkungan menjadi kewenangan kepala daerah seperti bupati, wali kota, dan gubernur.
Rasio menyampaikan izin lingkungan menjadi salah satu poin penting dalam mencegah kejadian karhutla terus berlangsung. Dalam izin itu, perusahaan diharuskan memiliki alat pencegahan kebakaran dan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam penanganan pencegahan kebakaran.
"Kalau perusahaan ditemukan tidak mematuhi, bisa kena sanksi. Kalau ini diawasi dan diberikan sanksi, perbaikan akan pencegahan sangat penting. Kami akan terus bicara dengan untuk pemda tingkatkan pengawasan," kata Rasio Dirjen Penegakan Hukum Kementerian KLHK Rasio Ridho Sani dalam acara "Karhutla: Kebakaran Hutan Lagi?" yang diselenggarakan Populi Center dan Smart FM Network di Cikini, Jakarta, Sabtu (21/9).
Ia menegaskan pemerintah akan melakukan upaya penegakan hukum lebih maksimal dalam menghukum para pelaku yang membakar hutan dan lahan. "Kami akan gunakan penegakan hukum dengan lebih tegas lagi," ujar
Rasio menyampaikan, pemerintah saat ini terus melakukan penegakan hukum dan perbaikan tata kelola ekosistem gambut. Ia menjelaskan sejak 2015 pemerintah telah memperkuat peraturan pengelolaan ekosistem gambut dengan menjadikan perlindungan terhadap gambut dilakukan lebih ketat.
"Perlindungan gambut lebih ketat, kenapa masih terbakar, ini yang sedang kita sedang tingkatkan intensitas pengawasan dan penegakan hukum," ucap Rasio.