Sabtu 21 Sep 2019 12:27 WIB

KLHK: Kepala Daerah Harus Awasi Perusahaan Terkait Karhutla

Perusahaan wajib memiliki alat dan SDM untuk pencegahan kebakaran.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Warga berpose membawa poster bertuliskan keprihatinan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (19/9/2019).
Foto: Antara/Bayu Pratama
[Ilustrasi] Warga berpose membawa poster bertuliskan keprihatinan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (19/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan kepala daerah harus secara serius melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki izin lingkungan di lahan gambut. Dia menerangkan, tangggung jawab ini lantaran sebagian besar izin lingkungan menjadi kewenangan kepala daerah seperti bupati, wali kota, dan gubernur. 

Rasio menyampaikan izin lingkungan menjadi salah satu poin penting dalam mencegah kejadian karhutla terus berlangsung. Dalam izin itu, perusahaan diharuskan memiliki alat pencegahan kebakaran dan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam penanganan pencegahan kebakaran. 

Baca Juga

"Kalau perusahaan ditemukan tidak mematuhi, bisa kena sanksi. Kalau ini diawasi dan diberikan sanksi, perbaikan akan pencegahan sangat penting. Kami akan terus bicara dengan untuk pemda tingkatkan pengawasan," kata Rasio Dirjen Penegakan Hukum Kementerian KLHK Rasio Ridho Sani dalam acara "Karhutla: Kebakaran Hutan Lagi?" yang diselenggarakan Populi Center dan Smart FM Network di Cikini, Jakarta, Sabtu (21/9).

Ia menegaskan pemerintah akan melakukan upaya penegakan hukum lebih maksimal dalam menghukum para pelaku yang membakar hutan dan lahan. "Kami akan gunakan penegakan hukum dengan lebih tegas lagi," ujar

Rasio menyampaikan, pemerintah saat ini terus melakukan penegakan hukum dan perbaikan tata kelola ekosistem gambut. Ia menjelaskan sejak 2015 pemerintah telah memperkuat peraturan pengelolaan ekosistem gambut dengan menjadikan perlindungan terhadap gambut dilakukan lebih ketat.

"Perlindungan gambut lebih ketat, kenapa masih terbakar, ini yang sedang kita sedang tingkatkan intensitas pengawasan dan penegakan hukum," ucap Rasio. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement