REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polres Hulu Sungai Selatan menangkap seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan atas nama Mulyadi (27) di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Ia ditangkap pada Jumat (20/9), sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolda Kalimantan Selatan Inspektur Jenderal Polisi Yazid Fanani mengatakan, Mulyadi dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan yang membahayakan masyarakat. "Pelaku Dengan sengaja membakar untuk membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam," kata Yazid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/9).
Yazid menjelaskan, ditangkapnya Mulyadi bermula saat anggota gabungan Polres Hulu Sungai Selatan yang dipimpin oleh Kapolres melakukan patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). "Saat melaksanakan patroli Karhutla melihat ada kepulan asap, kemudian tim mendatangi kepulan asap tersebut dan pada saat sampai di lokasi, pelaku sempat melarikan diri," jelasnya.
Namun, saat itu Mulyadi sempat kabur ketika mengetahui adanya petugas. Lalu, petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap Mulyadi. Ia pun mengaku kepada petugas, jika ia yang telah melakukan pembakaran tersebut.
Menurut kepolisian, pelaku membuka lahan seluas 2.000 meter persegi dengan cara dibakar. Lahan tersebut akan digunakan untuk menanam jagung dan kacang.
"Api sudah berhasil dipadamkan oleh personel Polres Hulu Sungai Selatan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan guna proses lebih lanjut," ujar Yazid.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah mancis bertuliskan, satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu buah alat semprot merk CBA warna biru kapasitas 16 liter. Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum.