Jumat 20 Sep 2019 22:22 WIB

Pendaftar KIA di Indramayu Membludak

Anak-anak yang masih dibawah 17 tahun akan mendapat fasilitas layaknya orang dewasa

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang anak menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru diterimanya di Banda Aceh, Aceh, Kamis (8/8/2019).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Seorang anak menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru diterimanya di Banda Aceh, Aceh, Kamis (8/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pendaftar Kartu Identitas Anak (KIA) di Indramayu membludak. Sejak diluncurkan pertama kali pada 4 September 2019, program Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Indramayu langsung disambut antusias oleh warga.

Mereka bahkan rela datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mendatar sejak kantor itu belum dibuka, Jumat (13/9). Hal itu seperti yang dilakukan seorang warga Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Fatimah (38). Saat sampai ke Kantor disdukcapil pukul 07.30 WIB, dia sudah mendapat nomor antrian 198.

Baca Juga

‘’Saat saya datang juga sudah desak-desakkan, banyak sekali warga yang ingin daftar,’’ ujar Fatimah, yang ingin membuat KIA untuk anaknya yang berusia delapan tahun.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Moh Iskak Iskandar, mengungkapkan, pihaknya memang kewalahan melayani tingginya antusiasme warga yang ingin membuat KIA bagi anak-anak mereka.

‘’Sebelum kantor buka pun, sudah banyak warga yang mengantre,’’ kata Iskandar.

Untuk mengatasi hal tersebut, Iskandar pun menambah meja layanan tambahan. Ada dua meja tambahan layanan yang ditempatkan di halaman kantor Disdukcapil Indramayu. Pasalnya, ruangan yang ada tidak bisa menampung jumlah warga yang membludak.

Tak hanya itu, Iskandar pun memerintahkan sejumlah staf dari bidang lain untuk turut membantu pelayanan pemohon KIA. Hal itu dikarenakan petugas yang ada tak cukup untuk melayani banyaknya pemohon kartu tersebut.

Disdukcapil Indramayu pun saat ini masih memprioritaskan pelayanan KIA untuk anak yang berusia tiga tahun keatas. Sedangkan bagi anak-anak yang berusia tiga tahun kebawah, akan difasilitasi dalam waktu dekat.

Iskandar menerangkan, dengan memiliki KIA, anak-anak yang masih dibawah 17 tahun akan mendapat fasilitas layaknya orang dewasa yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Di antaranya, untuk kemudahan saat bepergian naik kereta api atau pesawat terbang.

‘’Kedepan, pihaknya juga akan menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak ketiga untuk memberikan pelayanan khusus bagi anak-anak pemilik KIA,’’ kata Iskandar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement