Jumat 20 Sep 2019 23:30 WIB

Polisi Segel Dua Perusahaan Sawit

Dua perusahaan sawit yang disegel berada di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Seorang petugas memantau areal proyek pembangunan Terminal Kijing yang diselimuti kabut asap di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis (19/9/2019).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Seorang petugas memantau areal proyek pembangunan Terminal Kijing yang diselimuti kabut asap di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis (19/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PUTUSSIBAU -- Jajaran Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat sudah melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Dua perusahaan perkebunan sawit tersebut yaitu PT Dinamika Multi Perkasa di Desa Kenepai, Kecamatan Semitau dan PT Pirmanusa Mitra Serasi di Dusun Pelentar Jaya, Desa Dangkan, Kecamatan Silat Hulu.

"Lahan yang terbakar itu milik warga tetapi berada dalam areal perizinan perkebunan kelapa sawit," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo Handoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (20/9).

Menurut Siko, untuk lahan pada PT Dinamika Mukti Perkasa ada dua hektare yang terbakar, sedangkan di PT Pirmanusa Mitra Serasi terdapat satu hektar lahan yang terbakar. Menurut dia, penyegelan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit itu untuk proses proses penyelidikan sehingga tidak boleh ada aktivitas apa pun para areal perusahaan yang terbakar.

"Kami memeriksa beberapa saksi baik itu dari warga, termasuk pihak perusahaan juga akan di periksa," ucap Siko.

Siko menegaskan, apabila terbukti ada pelaku pembakaran lahan di kawasan perkebunan kelapa sawit tersebut maka akan ditindak sesuai aturan berlaku. "Kami tidak ada istilah tebang pilih, apabila terbukti melakukan pembakaran lahan yang bertentangan dengan Undang - Undang maka akan kami tindak tegas," kata Siko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement