JAKARTA, AYOBANDUNG.COM—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/9/2019) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, untuk penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Aher dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).
AYO BACA : Deddy Mizwar Ditanya KPK Terkait Rapat Perizinan Meikarta
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi di Jakarta.
Sebelumnya, Aher telah diperiksa oleh KPK pada Selasa (27/8). Saat itu, Aher mengaku ditanyai soal rekomendasi izin pembangunan proyek Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.
AYO BACA : Kuasa Hukum: Sekda Jabar Tidak Terlibat Proyek Meikarta
"Ditanya tentang BKPRD, ditanya fungsinya saya katakan fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau nonizin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ucap Aher usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8).
Tersangka Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian, pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp 900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.
Untuk tersangka Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan pada Jumat (30/8). Sementara itu, tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.
AYO BACA : Dua Anggota DPRD Dipanggil KPK Terkait Kasus Meikarta