REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan menyatakan telah menetapkan satu tersangka dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019, Veronica Koman sebagai DPO. Penetapan tersebut dikeluarkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Kamis (20/9).
"Kami telah melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Sudah berkali-kali melakukan gelar perkara dan akhirnya kami mengeluarkan DPO," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/9).
Luki menjelaskan, penetapan DPO tersebut dikeluarkan setelah Veronica Koman mangkir dari tiga kali jadwal pemeriksaan sebagai tersangka. Veronica sejatinya diperiksa pada 13 September 2019. Kemudian diberi kelonggaran hingga 18 September 2019. Namun yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Luki menyatakan, penyidik juga telah melakukan upaya paksa untuk menjemput Veronica Koman ke rumahnya yang ada di Jakarta. Namun, hasilnya tetap nihil. "Penyidik telah melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan. Dari situ akhirnya kami mengeluarkan DPO," ujar Luki.
Luki menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat permohonan agar dikeluarkannya red notice bagi Veronica Koman. Permohonan red notive tersebut, kata Luki, nantinya akan dirapatkan oleh Hubinter Mabes Polri, sebelum akhirnya diajukan ke Prancis.
"Red notice berkaitan dengan Hubinter. Nanti akan dirapatkan. Tapi surat permohonan dari kami sudah dikirim," kata Luki.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Tersangka VK disebut-sebut sangat aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitternya.
Tersangka VK memang sangat aktif terlibat dalam aksi-aksi yang melibatkan mahasiswa Papua di Jawa Timur. Tidak saja pada aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2019, tapi juga aksi-aksi sebelumnya. Bahkan, kata Luki, tersangka VK pernah membawa dua jurnalis asing untuk meliputa aksi mahasiswa Papua pada Desember 2018.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka VK diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana, serta Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.