REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendesak lebih dari 500 perusahaan pemegang izin konsesi di areal hutan untuk menyiapkan brigade pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Brigdalkarhutla). Brigadir ini guna mencegah terjadinya kebakaran yang merugikan masyarakat.
"Semuanya, pemerintah pusat, daerah stakeholders. Stakeholder-stakeholder ini kita panggil supaya lebih perkuat lagi upaya pencegahannya. Supaya mereka lebih serius," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Raffles Brotestes Panjaitan usai mengisi Sosialisasi Pengendalian Kebakaran Hutam dan Lahan di KLHK Jakarta, Kamis (19/9).
Ia mengatakan pemegang perusahaan pemegang izin konsesi wajib memiliki SDM Brigdalkarhutla yang terlatih dan bersertifikat. Perusahaan juga wajib melakukan patroli rutin di area usaha mereka.
Kemudian, mereka juga perlu menggunakan dana CSR untuk membentuk masyarakat peduli api (MPA). Perusahaan juga wajib memiliki sarana prasarana dalkarhutla, termasuk peralatan deteksi dini yang real time.
Raffles juga mewajibkan perusahaan untuk memiliki CCTV thermal sehingga bisa mendeteksi kemungkinan adanya titik api. Perusahaan juga perlu melakukan pencegahan, pemadaman dan penanganan pascakebakaran jika terjadi kebakaran.
Selain itu, mereka juga perlu melakukan pemantauan hotspot dan juga melakukan pemadaman awal, mengoordinasikan dan memobilisasi upaya pemadaman, serta melakukan pemadaman lanjutan hingga api benar-benar dapat dipadamkan. "Pokoknya kita perlu terus melakukan upaya-upaya pencegahan maupun pemadaman," katanya.