REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Satlantas Polres Purwakarta kembali menetapkan satu tersangka kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang KM 91. Tersangka HG alias Mingming merupakan Manajer Operasional PT JTJ Jakarta.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HG kasus kecelakaan di KM 91 Purwakarta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kamis (19/9).
Menurut Trunoyudo, tersangka HG ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas muatan yang dibawa anak buahnya dalam kecelakaan yang menewaskan delapan orang tersebut. Anak buah HG berinisial Sub merupakan sopir yang bekerja di PT JTJ.
"Tersangka dijerat Pasal 315 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Perusahaan tersebut dianggap turut bertanggung jawab," kata dia.
Sebagaimana diketahui kecelakaan maut di Tol Cipuralang berawal dari truk pengangkut pasir bernama Dedi dari Cianjur menuju Karawang. Truk tersebut terjungkal karena rem blong di KM 91. Akibat kecelakaan tersebut delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. Korban meninggal ada yang mengalami luka bakar.