Kamis 19 Sep 2019 15:51 WIB

Konsesi Lahan Tanoto Segera Dicabut untuk Ibu Kota Baru

Secara kepemilikan sah lahan tersebut tetap berada pada pemerintah.

Wisatawan melintasi Canopy Bridge, hutan konservasi dan wisata alam Bukit Bangkirai di kawasan ibu kota negara baru, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Wisatawan melintasi Canopy Bridge, hutan konservasi dan wisata alam Bukit Bangkirai di kawasan ibu kota negara baru, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah segera mencabut status konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) milik Sukanto Tanoto dalam rangka mempersiapkan ibu kota baru. “Ya mudah-mudahan tidak lebih dari sebulan (prosesnya),” kata Bambang saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis (19/9).

Bambang membenarkan bahwa sebagian lahan yang ditargetkan menjadi tempat pemindahan ibu kota baru Republik Indonesia di Kalimantan Timur tersebut tercatat atas nama PT ITCI yaitu sebuah perusahaan tempat Sukanto Tanoto memegang saham. Namun, Bambang menuturkan kepemilikan tersebut dalam wujud hak konsesi HTI. Sehingga secara kepemilikan sah lahan tersebut tetap berada pada pemerintah.

Baca Juga

“Lahan itu milik negara, dari tahun berapa itu ada konsesi HTI di situ. Nah setelah kita lihat itu lokasi terbaik untuk ibu kota jadi artinya ada kebutuhan negara akan lahan tersebut, artinya ya diambil konsesi HTI-nya oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia melanjutkan Kementerian PPN/Bappenas sudah meminta secara langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera memproses pencabutan itu. “Ya itu nanti oleh KLHK, kita sudah minta KLHK untuk mulai proses,” ujarnya.

Bambang menjelaskan beberapa alasan yang mendorong pemerintah dalam mengambil hak konsesi HTI tersebut. Seperti lahan itu tidak berada dalam titik api yang memicu kebakaran hutan dan bukan lahan gambut serta tidak mengandung batu bara. “Ya sudah dipertimbangkan waktu itu dan di tanah itu tidak ada potensi sumber kebakaran karena tidak mengandung gambut dan batu bara,” katanya.

Selain itu, lahan yang berstatus konsesi kepada swasta juga semakin memudahkan pemerintah untuk mengambil alih lahan tersebut kapan saja dan dalam jumlah berapapun sesuai dengan kebutuhan. “Ya kan sudah diantisipasi, mereka sudah diberi tahu oleh KLHK ketika dapat HTI maka suatu saat kalau ada kebutuhan nasional bisa diambil atau ditarik, diambil setengah atau sepenuhnya,” jelasnya.

Bambang juga menegaskan bahwa pencabutan tersebut tidak akan diberi ganti rugi sebab hal itu merupakan konsekuensi dari status konsesi. “Ya hitung-hitungan, kita punya kebutuhan ibu kota baru yang menggunakan lahan yang dikonsesi oleh swasta dan itu akan kita ambil,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia MS Hidayat pada Rabu (18/9) mengatakan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur merupakan milik seorang pengusaha, Sukanto Tanoto dengan status HTI.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement