Kamis 19 Sep 2019 15:08 WIB

Marwata Akui Pengaruh Dewan Pengawas KPK Lebih Kuat

Kemungkinan ke depan komisioner KPK hanya bertugas untuk pencegahan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Calon pimpinan KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Calon pimpinan KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim transisi yang dibentuk Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menganalisis materi dalam UU KPK baru dengan mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan serta unit lain. Hasil dari kajian tersebut nantinya menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti pimpinan KPK. 

"Tentu kami akan mencoba memberikan masukan ke Presiden karena terakhir kan nanti yang tanda tangan kan Presiden terkait apa yang dirasakan dampak dari perubahan ini meski saya tidak tahu keputusan apapun. Nanti kan terserah Presiden. Kami juga sudah berdialog kira-kira dampak terkait revisi UU KPK terhadap KPK seperti apa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (19/9).

Baca Juga

Alexander mengakui UU yang baru memberikan peran besar kepada Dewan Pengawas. Sebaliknya, kata ia, peran Komisioner berkurang. "Sepertinya revisi UU ini akan memperkuat Dewan Pengawas, peran Dewas tadi itukan. Kalau saya baca justru peran pimpinan yang berkurang," ujarnya.

Alexander pun mengaku tidak mempersoalkan hal tersebut. Ia justru mempertanyakan relasi atau pola hubungan kerja antara pimpinan dan Dewan Pengawas, termasuk penanggung jawab tertinggi di KPK nantinya.

"Jadi nanti di KPK selain lima komisioner, ada lima Dewan Pengawas, strukturnya seperti itu. Mana yang lebih tinggi tidak dijelaskan dalam UU, siapa yang menjadi penanggung jawab tertinggi juga tak dijelaskan dalam UU. Mungkin kolaborasi antara Dewas dan pimpinan KPK tapi tak dijelaskan siapa yang menjadi penanggung jawab tertinggi di KPK," tuturnya.

photo
Anggota wadah pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat sipil antikorupsi melakukan aksi

Alex mengakui keberadaan Dewas akan mempengaruhi proses bisnis KPK termasuk dalam bidang penindakan. Dewas kemungkinan bakal hadir dalam gelar perkara. 

Hal ini lantaran Dewas berwenang untuk izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan berada di tangan Dewas. Sementara rangkaian kegiatan itu dilakukan setelah gelar perkara. Tak tertutup kemungkinan Komisioner nantinya hanya berperan di bidang pencegahan korupsi.

"Mungkin itu ada perubahan - perubahan terkait dengan proses bisnis di KPK ya. Mungkin nanti Komisioner KPK bertugas hanya untuk pencegahan saja mungkin. Mungkin ya. Nanti kita akan lihat, mungkin kan ada apa Peraturan Presiden sebagai penjabaran dari UU ini nanti seperti apa tentu nanti kita lihat, dan ini juga kan belum ditandatangani Presiden," terangnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement