REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membenahi laporan keuangannya. Hal ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengganjar Kemenpora dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Bersama Kemenpora, masih ada tiga kementerian/lembaga lain yang laporan keuangannya (tahun anggaran 2018) mendapat opini WDP. Yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu lagi lembaga diganjar opini disclaimer, yakni Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Yang belum diperbaiki, dulu berapa, sekarang tinggal empat ya diperbaiki. Supaya semuanya WTP dan kepatuhan terhadap akuntabilitas, terhadap UU yang ada semua bisa menjalankannya," kata Jokowi, Kamis (19/9).
Meski begitu, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara enggan mengaitkan opini WDP yang didapat Kemenpora dengan kasus suap dana hibah KONI yang menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
"Enggak, bukan. Kalau itu enggak dikaitin dengan itu. Laporan keuangan sesuai dengan standar, kewajaran gitu kan. Jadi enggak dikaitkan dengan itu. Tapi memang ada beberapa masalah pertanggungjawaban," jelas Moermahadi usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I/2019 kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka.
Moermahadi menambahkan, BPK sebetulnya sudah berkoordinasi dengan Ketua KONI terpilih mengenai pengadaan satker khusus untuk pencairan dana hibah. "Hibah sih sebenarnya boleh saja. Tapi untuk KONI sebaiknya pakai satker sendiri. Khusus. Nanti BPK merekomendasikan soal itu," kata dia.